Rendahnya Sertifikasi SNI UMKM: Legislator Dorong Insentif dan Infrastruktur Uji di Daerah
Baca dalam 60 detik
- Kurang dari satu persen UMKM Indonesia memiliki sertifikat SNI, memicu sorotan DPR untuk mendorong perbaikan ekosistem standardisasi.
- Anggota Komisi VII DPR, Hendry Munief, menekankan perlunya pendampingan berkelanjutan dan perluasan laboratorium uji di sentra UMKM.
- Pemerintah diminta menyiapkan insentif bagi UMKM yang menerapkan SNI secara sukarela, serta menyederhanakan proses sertifikasi agar tidak menjadi hambatan.

Jakarta, LyndHub.com โ Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menyoroti rendahnya jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia mendesak pemerintah untuk memperluas pendampingan dan akses layanan standardisasi, tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing produk lokal.
Data yang diungkapkan Hendry menunjukkan bahwa dari jutaan UMKM yang tersebar di Indonesia, proporsi yang telah tersertifikasi SNI masih di bawah satu persen. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan potensi besar produk UMKM yang beragam dan mampu menembus pasar modern, rantai pasok industri, hingga pasar ekspor. โKalau yang sudah memenuhi dan mendapatkan sertifikasi SNI masih di bawah satu persen, berarti ada persoalan yang harus kita selesaikan bersama, bukan hanya dibebankan kepada pelaku UMKM,โ tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Hendry, persoalan utama bukan hanya pada kesadaran pelaku usaha, melainkan juga pada infrastruktur standardisasi yang belum merata. Banyak UMKM di daerah yang harus menempuh biaya dan waktu besar hanya untuk mengakses layanan pengujian produk. Karena itu, ia meminta pemerintah memperluas fasilitas laboratorium pengujian dan layanan teknis di daerah, terutama di sekitar sentra-sentra UMKM. โJangan sampai UMKM yang berada di daerah harus menghadapi biaya dan waktu yang besar hanya untuk mendapatkan layanan pengujian. Infrastruktur standardisasi juga harus hadir lebih dekat dengan sentra-sentra UMKM,โ ujarnya.
Selain infrastruktur, Hendry juga mendorong adanya insentif bagi UMKM yang secara sukarela menerapkan SNI, meskipun produk mereka tidak termasuk kategori yang diwajibkan. Insentif ini penting agar pelaku usaha melihat standardisasi sebagai nilai tambah yang dapat memperluas akses pasar, bukan sebagai beban biaya tambahan. Ia juga meminta pemerintah bersama DPR mengevaluasi mekanisme pengujian dan sertifikasi agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan terjangkau. โProses uji mutu dan sertifikasi harus dibuat lebih cepat, lebih murah, dan lebih mudah diakses UMKM. Jangan sampai standar yang seharusnya meningkatkan daya saing justru dipersepsikan sebagai hambatan bagi pelaku usaha kecil,โ katanya.
Langkah ini dinilai krusial mengingat UMKM menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun, tanpa standardisasi yang memadai, produk UMKM seringkali kesulitan menembus pasar ritel modern, rantai pasok perusahaan besar, atau pengadaan pemerintah. Padahal, peluang tersebut terbuka lebar jika produk telah memenuhi SNI.
Hendry mencontohkan, pemenuhan standar dapat membuka akses ke pasar modern seperti supermarket, masuk dalam rantai pasok industri manufaktur, serta memenuhi syarat tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di sisi lain, daya saing ekspor juga meningkat karena SNI diakui sebagai jaminan mutu oleh banyak negara tujuan. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya ini tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi. Pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pemahaman persyaratan teknis, proses pengujian, hingga pengurusan sertifikat.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa dorongan dari legislatif ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan formalisasi UMKM. Sebelumnya, Kementerian UMKM mencatat sekitar 14,6 juta UMKM telah bertransformasi dari sektor informal ke formal. Namun, transformasi tersebut belum diiringi dengan peningkatan kualitas produk secara signifikan. Oleh karena itu, perluasan infrastruktur standardisasi dan insentif menjadi kunci untuk mendorong lebih banyak UMKM naik kelas.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah UMKM perlu sertifikasi, melainkan bagaimana pemerintah dapat menghadirkan ekosistem yang mendukung. Apakah insentif yang diusulkan akan cukup menarik bagi pelaku usaha kecil? Atau justru diperlukan terobosan regulasi yang lebih radikal? Semua itu akan menentukan apakah produk UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global yang semakin ketat.



