Dakwaan Baru Yaqut: Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK menyebut Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan dana 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR.
- Dana tersebut diduga dialirkan melalui dua staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz dan Muhammad Nuruzzaman.
- Kasus ini menambah daftar dakwaan terhadap Yaqut yang sebelumnya juga disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan baru dalam kasus korupsi kuota haji: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menyiapkan dana 1 juta dolar AS untuk memengaruhi kesimpulan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Menurut jaksa Fahmi Idris, uang tersebut disiapkan melalui dua orang kepercayaan Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, keduanya berstatus staf khusus terdakwa. Selain menyiapkan dana, Yaqut juga disebut menggelar rapat internal bersama pejabat Kementerian Agama untuk menyusun strategi menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diprediksi akan diajukan pansus, termasuk ihwal pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Rencana tersebut beririsan dengan pembentukan Pansus Angket Haji oleh DPR pada 9 Juli 2024. Pansus dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun itu, khususnya terkait penambahan kuota 20 ribu yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam laporannya, pansus memang menyoroti keputusan pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak transparan.
Dakwaan ini memperberat posisi Yaqut yang sebelumnya telah dijerat dalam kasus yang sama. Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka itu berasal dari berbagai komponen, antara lain selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus untuk jamaah yang tidak berhak sebesar Rp438,22 miliar, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
โUang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,โ ujar Jaksa Fahmi Idris di hadapan majelis hakim.
Selain kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pelayanan publik, khususnya ibadah haji yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Publik tentu berharap proses persidangan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat. Pertanyaan besarnya, apakah dakwaan ini akan berlanjut ke pembuktian yang kuat di persidangan, atau justru membuka kasus-kasus lain yang lebih luas?



