Hanura Usulkan Sistem Hibrida Pemilu: Kursi Pertama untuk Caleg Nomor Urut Satu
Baca dalam 60 detik
- Hanura mengajukan mekanisme pemilu legislatif yang memadukan proporsional tertutup dan terbuka, dengan jatah kursi awal untuk caleg nomor urut satu.
- Usulan ini muncul di tengah revisi UU Pemilu dan menempatkan partai sebagai penentu utama sekaligus memberi ruang kompetisi suara.
- Langkah Hanura berpotensi membentuk aliansi dengan partai nonparlemen untuk memperkuat posisi tawar dalam pembahasan sistem pemilu.

Partai Hanura mengajukan gagasan baru dalam sistem pemilihan legislatif: menggabungkan proporsional tertutup dan terbuka, dengan menetapkan caleg nomor urut satu sebagai penerima kursi pertama partai. Usulan ini disampaikan di tengah hangatnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, menawarkan jalan tengah antara dominasi partai dan suara rakyat.
Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, yang juga memimpin Satuan Tugas partai, mengungkapkan bahwa dalam mekanisme ini, jika partai memperoleh satu kursi, maka kursi tersebut otomatis diberikan kepada caleg yang ditempatkan di nomor urut satu. Namun, untuk kursi kedua dan seterusnya, penentuan beralih ke perolehan suara terbanyak. Artinya, caleg nomor urut dua tidak memiliki jaminan kursi jika kalah bersaing dengan caleg lain di internal partai.
"Kalau partai dapat dua kursi, kursi pertama untuk nomor urut satu, kursi kedua berdasarkan suara terbanyak," kata Rio dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/2). Ia menambahkan bahwa skema ini dirancang untuk memberi peran signifikan kepada partai dalam kaderisasi sekaligus tetap menghargai preferensi pemilih.
Gagasan ini muncul setelah konsolidasi Tim Task Force Hanura di Batam, Kepulauan Riau. Rio menegaskan bahwa Hanura akan memperjuangkan sistem ini bersama partai-partai nonparlemen, yang selama ini kerap merasa dirugikan oleh sistem proporsional terbuka murni karena keterbatasan sumber daya untuk menggaet suara.
Langkah Hanura ini menambah daftar usulan sistem pemilu yang mengemuka menjelang revisi UU Pemilu. Sebelumnya, PDIP secara terbuka mendorong kembalinya proporsional tertutup, sementara sejumlah partai lain menginginkan status quo. Di tengah tarik-menarik ini, usulan hibrida dari Hanura bisa menjadi alternatif yang menarik bagi partai-partai yang ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan partai dan elektabilitas individu.
Bagi pemilih di Indonesia, usulan ini membawa implikasi penting. Jika diterapkan, pemilih tidak lagi sepenuhnya menentukan siapa yang duduk di kursi legislatif, karena partai memiliki jatah kursi pertama. Namun, untuk kursi-kursi lain, suara pemilih tetap menjadi penentu. Ini bisa menjadi kompromi yang mengurangi dominasi partai sekaligus mencegah caleg populer namun tidak berkualitas mendominasi.
Para pengamat politik menilai usulan Hanura sebagai manuver strategis untuk meningkatkan posisi tawar partai dalam koalisi. Dengan menggandeng partai nonparlemen, Hanura berupaya membangun blok yang solid untuk memengaruhi arah revisi UU Pemilu. Namun, jalan menuju perubahan sistem tidak mudah, mengingat keputusan akhir berada di tangan DPR dan pemerintah.
Pertanyaan yang menggantung: akankah usulan hibrida ini menjadi titik temu di tengah polarisasi antara proporsional tertutup dan terbuka? Atau justru akan semakin memperumit pembahasan yang sudah alot? Yang jelas, dinamika politik menuju pemilu berikutnya mulai terasa, dan setiap partai berusaha mengamankan posisi terbaik.



