DPR Panggil Kementerian dan KPA, Konflik Agraria Mendesak Segera Diselesaikan
Baca dalam 60 detik
- Pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah dan KPA untuk membahas penyelesaian konflik agraria yang dinilai krusial.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menekankan bahwa penuntasan masalah agraria tidak bisa ditunda lagi dan meminta KPA memaparkan solusi prioritas.
- Rapat ini menjadi sinyal politik bahwa reforma agraria akan menjadi agenda utama parlemen dalam waktu dekat.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat koordinasi lintas kementerian bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Selasa (tanggal), sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya konkret untuk menuntaskan konflik agraria yang kian mendesak. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa persoalan agraria yang terus bermunculan tidak lagi bisa ditunda penyelesaiannya.
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Dasco menggarisbawahi pentingnya momentum ini, mengingat hadirnya para pengambil keputusan dari pemerintah. "Mumpung ada menteri dan wakil menteri yang bisa mengambil keputusan, kita sepakati penyelesaian untuk masalah A, B, C di sini," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa DPR ingin memanfaatkan forum tersebut untuk menghasilkan kesepakatan konkret, bukan sekadar diskusi.
Di sisi lain, Dasco juga mengakui bahwa panitia khusus (pansus) agraria yang dibentuk DPR belum menunjukkan hasil yang signifikan. Desain besar reforma agraria, menurutnya, membutuhkan proses panjang, namun kasus-kasus yang mendesak harus segera ditangani. Ia pun meminta KPA untuk memaparkan pemikiran mereka mengenai konflik-konflik yang paling krusial untuk diselesaikan.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dari pihak DPR, turut hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mewakili organisasi masyarakat sipil.
Kehadiran KPA dalam forum resmi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah dan DPR serius melibatkan elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan pertanahan. Langkah ini sejalan dengan tuntutan KPA yang selama ini kerap menyoroti ketidakadilan agraria, termasuk kasus penggusuran dan sengketa lahan di berbagai daerah.
Bagi Indonesia, konflik agraria bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Data KPA mencatat ratusan konflik terjadi setiap tahun, sering kali melibatkan masyarakat adat dan petani. Penyelesaian yang lambat berpotensi memicu gejolak sosial dan menghambat investasi, terutama di sektor perkebunan dan infrastruktur.
Langkah DPR mengundang KPA menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari yang selama ini dianggap represif menjadi lebih kolaboratif. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana menerjemahkan kesepakatan di atas kertas menjadi aksi nyata di lapangan. Reforma agraria yang berkeadilan membutuhkan komitmen politik yang kuat dan pengawasan ketat dari masyarakat.
Ke depan, publik akan menantikan tindak lanjut dari rapat ini. Apakah akan lahir keputusan konkret yang segera dieksekusi, atau justru kembali menjadi dokumen tanpa implementasi? Pertanyaan ini menjadi ujian bagi kredibilitas DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan salah satu persoalan paling pelik di negeri ini.



