Banding Kasus Tabrak Lari di Singapura: Jaksa Tuntut Hukuman Lebih Berat, Pengacara Minta Keringanan
Baca dalam 60 detik
- Pengemudi mabuk di Singapura yang menewaskan pejalan kaki dengan kecepatan 111-122 km/jam mengajukan banding atas hukuman 11 tahun penjara.
- Jaksa penuntut meminta hukuman diperberat menjadi 12 tahun 9 bulan, memicu perdebatan soal diskon 30% untuk pengakuan bersalah.
- Kasus ini menyoroti celah hukum dalam pemberian keringanan hukuman dan dampak tragis dari mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Seorang pria Australia berusia 46 tahun yang menjadi residen tetap Singapura tengah berjuang di pengadilan untuk mengurangi hukuman penjaranya setelah terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak seorang pensiunan hingga tewas secara mengenaskan. Peristiwa yang terjadi pada April 2023 itu tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga melukai dua anaknya yang masih balita yang ikut di dalam mobil. Kini, di hadapan Hakim Christopher Tan, pengacara pria tersebut meminta hukuman diturunkan menjadi enam tahun empat bulan hingga delapan tahun, jauh dari vonis 11 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Di sisi lain, jaksa penuntut justru mengajukan banding silang untuk memperberat hukuman menjadi 12 tahun sembilan bulan, dengan tetap mempertahankan denda S$12.000 dan larangan mengemudi selama 15 tahun. Perbedaan pandangan ini memicu perdebatan sengit di ruang sidang, terutama menyangkut pemberian diskon 30 persen untuk pengakuan bersalah yang diberikan hakim sebelumnya. Jaksa menilai diskon tersebut tidak seharusnya diberikan karena pengakuan bersalah baru diutarakan pada tahap kedua, bukan tahap pertama sebagaimana disyaratkan untuk mendapatkan keringanan penuh.
Kronologi kecelakaan bermula ketika pria tersebut menghadiri pesta ulang tahun anaknya dan mengonsumsi anggur. Meski merasa lelah karena begadang menjaga bayi barunya dan mengonsumsi obat antihistamin untuk pilek, ia tetap nekat mengemudikan BMW M3 Coupe-nya pulang dengan membawa dua anaknya yang duduk di kursi pengaman. Di Jalan Dunearn, ia gagal melihat seorang pensiunan berusia 64 tahun yang sedang menyeberang menuju Kanal Bukit Timah. Dengan kecepatan antara 111 hingga 122 km/jamโjauh melampaui batas 70 km/jamโmobilnya menghantam korban dengan kekuatan sedemikian rupa sehingga tubuh korban terbelah menjadi tiga bagian, dengan torso dan kepala menembus kaca depan hingga jatuh ke pangkuan pengemudi.
Kecelakaan ini tidak hanya menghancurkan keluarga korban, tetapi juga mengakibatkan cedera pada kedua anak pengemudi yang berada di kursi belakang. Pengemudi yang merupakan pelanggar berulang dalam kasus mengemudi dalam pengaruh alkohol dan ngebut ini sebelumnya telah mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu mengemudi berbahaya yang menyebabkan kematian dan mengemudi dalam keadaan mabuk berulang. Dakwaan ketiga terkait membahayakan anak-anaknya juga dipertimbangkan dalam vonis.
Dalam persidangan, pengacara pembela Shashi Nathan berargumen bahwa kliennya telah menunjukkan penyesalan mendalam dan telah membayar kompensasi lima digit kepada keluarga korban. "Ini kecelakaan yang mengerikan. Klien saya tidak pernah berniat melakukannya, tetapi itu terjadi dan telah mengguncang keluarganya," ujar Nathan. Ia menambahkan bahwa hukuman yang lebih berat akan berdampak pada seluruh keluarga, karena istri klien harus mengurus tiga anak sendirian tanpa pencari nafkah utama.
Di sisi lain, jaksa Andre Chong menegaskan bahwa tindakan pengemudi itu "egois dan tidak bertanggung jawab" karena mengonsumsi alkohol dalam kondisi lelah dan mengantuk, lalu membawa anak-anaknya dalam keadaan mabuk. "Tidak ada alasan baginya untuk minum alkohol di pesta itu, apalagi mengemudi pulang dengan anak-anak kecil," tegas Chong. Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran ini bukan yang pertama kali, karena pengemudi memiliki catatan pelanggaran mengemudi dalam pengaruh alkohol dan ngebut sebelumnya.
Hakim Christopher Tan menggarisbawahi bahwa inti dari diskon pengakuan bersalah adalah indikasi awal untuk mengaku, bukan pengakuan itu sendiri. Ia mempertanyakan mengapa pengemudi tidak menyatakan niatnya untuk mengaku sebelum sesi penyelesaian perkara pidana (CCR). "Ini bisa dilihat sebagai: saya menahan pengakuan saya, dan setelah saya mendapat kepastian hukum, barulah saya mengaku," ujar Hakim Tan. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pengemudi mungkin menggunakan CCR untuk mengukur hukuman yang akan diterima sebelum memutuskan mengaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aspek kepercayaan yang disalahgunakan, di mana pengemudi membahayakan anak-anaknya sendiri. Meski baik jaksa maupun pembela tidak mengetahui preseden kasus serupa, jaksa menilai unsur penyalahgunaan kepercayaan dapat diterapkan. Hakim Tan menunda putusan dan menyatakan akan menulis pertimbangan untuk mematangkan pemikirannya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting tentang konsekuensi fatal dari mengemudi dalam pengaruh alkohol. Meski regulasi di Indonesia telah melarang keras praktik tersebut, penegakan hukum yang lemah dan rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan. Kasus di Singapura menunjukkan bahwa hukuman berat dan proses hukum yang transparan dapat menjadi efek jera, sekaligus membuka pertanyaan: apakah sistem peradilan Indonesia sudah cukup tegas dalam menangani pelanggaran serupa?



