DPRD Sulteng Desak Evaluasi Empat Isu Tambang Emas CPM: dari Izin hingga Kemitraan Warga
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPRD Sulawesi Tengah meminta Kementerian ESDM meninjau ulang status hukum dan perizinan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, menyusul temuan sejumlah kejanggalan dalam operasional tambang emas tersebut.
- Legislator juga menyoroti rencana penambangan bawah tanah yang berisiko tinggi karena berada di zona patahan aktif, serta menuntut evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL sebelum proyek dilanjutkan.
- Di sisi lain, realisasi kemitraan antara CPM dan masyarakat lingkar tambang yang telah direkomendasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) belum juga diwujudkan, memicu pertanyaan tentang komitmen sosial perusahaan.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah secara resmi meminta pemerintah pusat mengevaluasi empat persoalan krusial dalam operasional tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kota Palu, mulai dari status perizinan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan tailing, hingga kemitraan dengan warga sekitar. Langkah ini diambil setelah anggota dewan melakukan inspeksi langsung ke area operasional perusahaan, yang memunculkan sejumlah temuan yang dinilai memerlukan peninjauan ulang dari sisi regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, mengungkapkan bahwa kunjungan spesifik ke lokasi pengolahan menunjukkan adanya aktivitas yang menurutnya harus menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan penetapan daerah penghasil dan pengolah sumber daya mineral. "Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah tersebut," ujarnya di Palu, Senin. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam hal pembagian keuntungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi III meminta evaluasi menyeluruh terhadap status hukum dan perizinan PT CPM. Dandy merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penghitungan, pelaporan, dan penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya," tegasnya, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak.
Isu kedua yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan tambang bawah tanah. DPRD menilai kajian menyeluruh mutlak diperlukan, mengingat kondisi geologi Kota Palu dan sekitarnya yang berada di kawasan patahan aktif. Dandy meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek bawah tanah dijalankan. "Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas," kata Dandy, menyoroti risiko geologis yang tidak bisa diabaikan. Pengalaman gempa dahsyat Palu pada 2018 menjadi pengingat betapa rentannya kawasan ini terhadap bencana.
Persoalan ketiga berkaitan dengan pengelolaan tailing atau limbah tambang. Meskipun secara kasat mata pengelolaan limbah tersebut dinilai sesuai kaidah pertambangan, DPRD menekankan belum adanya data dan hasil analisis yang memadai untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan. "Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada," ungkap Dandy. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan jangka panjang, terutama jika tidak ada pengawasan ketat.
Terakhir, DPRD menyoroti belum jelasnya realisasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang. Padahal, hal ini telah menjadi rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama masyarakat lingkar tambang. "Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas, padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP," sesal Dandy. Ia menegaskan bahwa komitmen sosial perusahaan seharusnya segera diwujudkan, bukan hanya menjadi janji di atas kertas. Kemitraan yang dimaksud mencakup pemberdayaan ekonomi lokal, program tanggung jawab sosial, dan keterlibatan warga dalam operasional tambang.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Sulawesi Tengah, kasus ini menjadi ujian nyata bagi tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Di satu sisi, operasional tambang emas berpotensi mendatangkan pendapatan daerah yang signifikan, tetapi di sisi lain, risiko lingkungan dan sosial harus dikelola secara transparan. Jika evaluasi yang diminta DPRD tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan muncul resistensi dari masyarakat dan berujung pada konflik berkepanjangan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kelalaian dalam aspek perizinan dan lingkungan sering kali berakhir dengan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun reputasi.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: akankah Kementerian ESDM dan instansi terkait merespons permintaan DPRD ini dengan tindakan konkret, atau justru membiarkan status quo berlanjut? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah tambang emas CPM dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam yang baik, atau justru menjadi preseden buruk bagi industri pertambangan nasional. Publik tentu berharap agar kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi keuntungan ekonomi semata.



