AGRA Kritik UU Reforma Agraria: Jangan Sempitkan Makna Hanya pada Konflik
Baca dalam 60 detik
- Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menilai UU Reforma Agraria yang baru disahkan DPR terlalu fokus pada penanganan konflik, bukan kesejahteraan petani.
- AGRA menyoroti definisi objek dan subjek reforma agraria yang multitafsir serta penetapan lokasi prioritas yang dianggap mendikotomikan masalah agraria.
- Kritik ini disampaikan langsung ke pimpinan DPR dalam audiensi Hari Tani Nasional, menuntut redistribusi tanah yang nyata, bukan sekadar legalisasi.

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyampaikan sejumlah kritik tajam terhadap Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR pada 22 September 2026. Dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026), AGRA menilai regulasi tersebut berpotensi menyempitkan makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik, tanpa menjamin kesejahteraan petani secara luas.
Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, menggarisbawahi bahwa inti reforma agraria seharusnya memastikan kepemilikan tanah bagi seluruh kaum tani, bukan hanya mereka yang terlibat dalam sengketa. "Yang paling utama dari reforma agraria itu adalah bagaimana memastikan agar kaum tani bisa hidup sejahtera dengan memastikan kepemilikan atas tanah tidak hanya tanah berkonflik, tapi semua kaum tani," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya akses terhadap produksi dan pasar agar petani dapat meningkatkan taraf hidup.
Kritik kedua menyasar ketentuan mengenai objek dan subjek reforma agraria. Saiful menilai sebagian besar objek yang diatur adalah tanah yang sudah dikuasai rakyat, sehingga ia khawatir kebijakan ini justru lebih condong pada legalisasi tanah (land tenure) daripada redistribusi. "Kami khawatir jika bapak-bapak DPR sebenarnya sedang merencanakan untuk melakukan pengadministrasian atas tanah... tetapi kemudian dibungkus dengan istilah redistribusi," katanya. Sementara itu, definisi subjek reforma agraria dinilai masih multitafsir, terutama terkait bentuk perkumpulan yang dapat menjadi subjek, apakah serikat, koperasi, paguyuban, atau lainnya.
AGRA juga mempersoalkan penetapan lokasi prioritas dalam reforma agraria. Menurut Saiful, persoalan agraria tidak seharusnya dibedakan menjadi prioritas dan nonprioritas karena semua situasi di Indonesia memiliki urgensi yang setara. "Semua masalah, semua situasi di Indonesia ini enggak bisa didikotomikan dengan istilah prioritas dan nonprioritas," tegasnya.
"Kami melihat ada upaya untuk mengecilkan makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik. Tidak semua masalah dalam reforma agraria itu bicara konflik." โ Saiful Wathoni, Sekjen AGRA
Audiensi tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Tani Nasional. Perwakilan massa aksi diterima oleh dua Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dalam pertemuan itu, Saan meminta perwakilan menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka secara langsung.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional di sektor properti, pertanian, dan kehutanan, UU ini akan menentukan kepastian hukum atas lahan. Jika implementasinya lebih menekankan legalisasi ketimbang redistribusi, maka kesenjangan kepemilikan tanah bisa melebar dan berpotensi memicu ketegangan sosial. Sebaliknya, redistribusi yang berpihak pada petani dapat mendorong produktivitas dan stabilitas pasokan pangan nasional.
Ke depan, DPR dan pemerintah menghadapi ujian untuk menerjemahkan UU ini menjadi peraturan pelaksana yang operasional. Akankah mereka mengakomodasi kritik AGRA dengan memperluas cakupan reforma agraria, atau tetap pada jalur administratif yang ada? Publik akan mengawal proses ini, terutama menjelang musim tanam dan dinamika investasi di sektor agraria.



