SNLIK 2026: Literasi Penjaminan LPS Masih Timpang, 87,53% Nasabah Asuransi Tak Tahu Polisnya Dijamin
Baca dalam 60 detik
- Survei SNLIK 2026 mengungkap hanya 46,31% nasabah yang mengenal LPS sebagai penjamin simpanan, meski 62,51% tahu simpanannya dijamin.
- Kesenjangan paling mencolok terjadi pada penjaminan polis asuransi: 87,53% pemegang polis non-BPJS belum mengetahui skema penjaminan yang berlaku pada 2028.
- LPS menetapkan 14 provinsi prioritas edukasi, dengan fokus pada wilayah yang memiliki tingkat pemahaman rendah tentang penjaminan dan lembaga LPS.

Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening di Indonesia sadar bahwa simpanan mereka dijamin, tetapi hanya 46,31 persen yang mampu menyebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjaminnya. Angka itu menjadi sorotan utama dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) bersama LPS, Senin (10/8/2026). Temuan ini menegaskan bahwa pemahaman publik terhadap jaring pengaman sistem keuangan masih jauh dari merata.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan bahwa survei yang menjangkau penduduk berusia 15โ79 tahun itu mengungkap ketimpangan pengetahuan yang lebar antarwilayah. Papua mencatatkan tingkat pemahaman tertinggi soal penjaminan simpanan dengan 77,14 persen, disusul DKI Jakarta (76,39 persen) dan Kalimantan Timur (74,73 persen). Sebaliknya, Papua Pegunungan, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan tingkat pengetahuan terendah.
Ketimpangan juga terlihat dari sisi pendidikan dan nominal saldo. Lulusan perguruan tinggi paling paham soal penjaminan, dengan angka 85,26 persen, sementara pemilik rekening bersaldo Rp100 juta hingga Rp500 juta mencatatkan pemahaman tertinggi, mencapai 92,6 persen. Kondisi ini mengindikasikan bahwa literasi keuangan masih terkonsentrasi pada kelompok masyarakat dengan akses informasi dan ekonomi yang lebih baik.
Yang lebih memprihatinkan, survei menemukan kesenjangan ekstrem pada pemahaman penjaminan polis asuransi. Dari penduduk yang memiliki produk asuransi non-BPJS, hanya 12,47 persen yang mengetahui bahwa polis mereka akan dijamin LPS mulai 2028. Artinya, 87,53 persen pemegang polis belum menyadari adanya skema perlindungan tersebut. Padahal, kebijakan ini merupakan perluasan mandat LPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa SNLIK 2026 menjadi baseline pertama bagi lembaganya karena melibatkan LPS secara langsung. "Ini SNLIK pertama kali, jadi tidak bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kami baru membangun baseline mengenai pemahaman masyarakat terhadap penjamin simpanan dan pengetahuan terhadap LPS dan penjamin polis," ujarnya dalam konferensi pers. Ia menambahkan, "Bagi LPS, ini bukan sekadar angka, tetapi menentukan siapa yang perlu kami jangkau dan bagaimana cara mengoperasikannya."
Anggito juga menyoroti korelasi kuat antara literasi keuangan dan pemahaman penjaminan. Dengan koefisien korelasi 0,88 hingga 0,94, ia menilai peningkatan literasi keuangan berdampak langsung pada kesadaran masyarakat akan perlindungan LPS. "Artinya membangun literasi keuangan bukan hanya membuat masyarakat lebih cerdas mengelola keuangan, tetapi juga mereka lebih memahami perlindungan LPS itu," jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, LPS memetakan wilayah ke dalam empat kuadran berdasarkan tingkat pengetahuan tentang penjaminan dan LPS. Fokus utama edukasi diarahkan pada kuadran keempat, yaitu provinsi dengan pemahaman rendah di kedua aspek. Sebanyak 14 provinsi masuk prioritas, termasuk Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, hingga Papua. "Itulah yang menjadi prioritas utama edukasi," kata Anggito.
Bagi Indonesia, temuan ini menjadi pengingat bahwa jaring pengaman keuangan hanya efektif jika dipahami publik. Dengan perluasan penjaminan LPS ke polis asuransi pada 2028, sosialisasi yang masif dan tepat sasaran menjadi keharusan. Pertanyaannya, akankah strategi edukasi berbasis kuadran ini mampu mengejar ketertinggalan pemahaman di daerah-daerah prioritas sebelum tenggat 2028 tiba?



