Hakim Pertahankan Bebasnya Blogger Malaysia: Konten YouTube Kritik PM Bukan Tindak Pidana?
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding jaksa atas vonis bebas blogger Jufazli Shi Ahmad terkait unggahan YouTube yang menyerang mantan PM Ismail Sabri dan Umno.
- Putusan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan regulasi konten digital di Malaysia, dengan implikasi bagi pengguna media sosial.
- Kasus ini menjadi preseden hukum yang dapat memengaruhi penegakan UU Komunikasi dan Multimedia di Malaysia, serta menjadi perhatian bagi pengamat hukum di kawasan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (10/8), menolak upaya banding yang diajukan jaksa penuntut terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada blogger Jufazli Shi Ahmad. Dengan demikian, Jufazli resmi terbebas dari dua dakwaan terkait unggahan konten ofensif di kanal YouTube miliknya yang menyasar mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, dan partai UMNO.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Sesi yang lebih dulu membebaskan Jufazli pada 18 Oktober 2024. Hakim Aslam Zainuddin dalam pertimbangannya menilai bahwa setelah mempelajari catatan banding, dasar hukum hakim tingkat pertama, serta argumen kedua belah pihak, tidak ada alasan kuat untuk mengubah vonis tersebut. "Pengadilan menolak banding pemohon dan mempertahankan keputusan hakim Pengadilan Sesi untuk membebaskan dan melepaskan terdakwa," ujarnya.
Jufazli sebelumnya didakwa membuat dan menginisiasi transmisi komunikasi ofensif berupa video yang berniat mengganggu orang lain melalui akun 'King Maker Politik' di YouTube pada 27 Juni 2022. Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 233(1)(a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang ancaman hukumannya maksimal denda RM50.000 atau penjara hingga satu tahun, serta denda tambahan RM1.000 untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.
Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan kedua karena gagal memberikan kata sandi akun YouTube-nya kepada penyidik polisi di markas Dang Wangi pada 5 Juli 2022. Dakwaan ini dijerat dengan Pasal 249 undang-undang yang sama, yang membawa hukuman maksimal denda RM100.000 atau penjara hingga dua tahun. Namun, kedua dakwaan tersebut akhirnya gugur setelah pengadilan memandang tidak cukup bukti untuk melanjutkan persidangan.
Keputusan ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama bagi para kreator konten yang kerap mengkritik kebijakan publik. Di Indonesia, kasus serupa juga pernah terjadi dan menjadi perdebatan panjang, mengingat banyaknya warganet yang berhadapan dengan jerat hukum akibat unggahan di media sosial. Meski demikian, setiap negara memiliki konteks hukum dan sosial yang berbeda, sehingga preseden di Malaysia tidak serta-merta dapat disamakan dengan praktik di Indonesia.
Menurut pengamat hukum media di Kuala Lumpur, putusan ini menegaskan bahwa tuduhan "menyebarkan konten ofensif" tidak boleh digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik politik. Mereka menilai, aparat penegak hukum perlu lebih cermat dalam membedakan antara ujaran kebencian yang melanggar hukum dan kritik yang dilindungi konstitusi. Di sisi lain, keputusan ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna internet bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki rambu-rambu yang harus dihormati.
Jaksa penuntut, Mohamad Fadhly Mohd Zamry, tidak memberikan komentar setelah sidang. Sementara itu, pengacara Jufazli, Ramesh N.P. Chandran, menyambut baik keputusan tersebut dan menilai bahwa kliennya telah melalui proses hukum yang panjang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya due process dalam penanganan kasus siber.
Ke depannya, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah keputusan ini akan mendorong revisi atas pasal-pasal karet dalam UU Komunikasi dan Multimedia Malaysia, atau justru memicu lebih banyak gugatan serupa dari para kreator konten. Di Indonesia, kasus-kasus seperti ini juga kerap memicu diskusi tentang perlunya pembaruan regulasi siber agar lebih sejalan dengan dinamika digital. Apakah otoritas di kedua negara akan mengambil langkah serupa untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat? Hanya waktu yang bisa menjawab.



