Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong Dihadang, Komisi II DPR: Itu Melanggar Hukum
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki dasar hukum untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk masuk ke lembaga pemasyarakatan.
- Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memicu spekulasi publik, namun pihak Kementerian Imipas membantah dan menyebut bangunan itu sebagai rumah dinas resmi.
- Komisi II mendesak klarifikasi segera dari Imipas dan pelaporan resmi ke Presiden untuk mencegah spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyayangkan tindakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang berupaya menghalangi inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman RI. Menurutnya, langkah pengawasan yang dilakukan lembaga negara itu sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan tidak sepatutnya dicegat.
Insiden tersebut berawal ketika tim Ombudsman hendak memeriksa sejumlah fasilitas di dalam lapas. Meski sempat terhambat, tim akhirnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah yang diduga kuat terkait dengan penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut. Temuan ini langsung memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola lapas.
Dede menegaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelayanan publik. "Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik," ujar politikus Partai Demokrat itu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9). Ia menambahkan bahwa Ombudsman bahkan diperbolehkan masuk ke pemerintah daerah, sehingga tidak ada alasan untuk menghalangi tugas mereka di lapas.
"Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja."
Menurut Dede, aksi penghalangan yang dilakukan petugas Lapas Cibinong justru menimbulkan kecurigaan. Ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera menyerahkan laporan resmi kepada Ombudsman agar tidak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. "Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja," tegasnya.
Meski demikian, Dede mengingatkan bahwa temuan Ombudsman sejauh ini masih bersifat asumsi karena sidak tidak menemukan keberadaan narapidana di dalam bangunan mewah tersebut. Karena itu, ia meminta Kementerian Imipas maupun pihak Lapas segera memberikan klarifikasi, sekaligus mendesak Ombudsman melaporkan hasil temuannya kepada Presiden. "Nah, jadi menurut saya, Imipas harus segera melakukan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pemerintah. Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi narapidana. Ia menyatakan bahwa lokasi yang diperiksa Ombudsman adalah kawasan asimilasi yang dahulu bernama Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). "Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi, Kamis (24/9).
Perbedaan narasi antara Ombudsman dan pihak lapas ini mencuatkan pertanyaan lebih besar tentang transparansi pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Jika benar bangunan itu rumah dinas, seharusnya tidak ada fasilitas yang menyerupai hunian mewah seperti apartemen, apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, jika temuan Ombudsman terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar aturan dan membuka celah korupsi di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lapas. Selama ini, inspeksi mendadak dari lembaga eksternal seperti Ombudsman kerap menjadi satu-satunya cara mengungkap penyimpangan. Penghalangan terhadap tim Ombudsman, seperti yang terjadi di Cibinong, justru memperkuat dugaan adanya upaya menutupi praktik tidak wajar. Dede Yusuf menilai bahwa di era keterbukaan informasi, upaya semacam itu akan sia-sia karena siapa pun bisa merekam dan menyebarkan temuan di media sosial.
Komisi II DPR sebagai mitra kerja Ombudsman berkomitmen mengawal kasus ini. Dede menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan kegaduhan. Ia juga mengingatkan bahwa Ombudsman wajib melaporkan hasil sidaknya kepada Presiden sebagai bentuk akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik dan memulihkan kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan.
Ke depan, publik akan menantikan langkah konkret dari Kementerian Imipas. Apakah mereka akan membuka akses seluas-luasnya bagi pengawasan, atau tetap bersikukuh dengan dalih rumah dinas? Sementara itu, Ombudsman didesak untuk menuntaskan investigasi dan mempublikasikan hasilnya secara transparan. Tanpa penyelesaian yang tuntas, polemik ini berpotensi menggerus wibawa lembaga pemasyarakatan dan menambah daftar panjang persoalan tata kelola di sektor hukum.



