Karhutla Tembus 107 Ribu Hektare, BNPB Andalkan Operasi Darat dan Moratorium Perda
Baca dalam 60 detik
- Luas karhutla nasional mencapai 107 ribu hektare per 10 Agustus 2026, dengan potensi meluas akibat El Nino kuat hingga awal Oktober.
- BNPB meminta pencabutan perda di Kalbar dan Kalteng yang mengizinkan pembakaran lahan, serta menerbitkan moratorium sementara.
- Operasi pemadaman darat menjadi andalan karena water bombing udara tidak efektif untuk lahan gambut, sementara OMC terbatas oleh minimnya awan hujan.

Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah menembus angka 107 ribu hektare per Senin, 10 Agustus 2026, dan diperkirakan masih akan bertambah seiring intensitas El Nino yang diprediksi berlangsung hingga awal Oktober. Kondisi ini memaksa pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya, baik udara maupun darat, sekaligus menempuh jalur regulasi dengan meminta pencabutan peraturan daerah yang membuka celah praktik pembakaran lahan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, dalam konferensi pers di kantornya mengungkapkan bahwa enam provinsi kini berstatus siaga darurat: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. El Nino yang mempercepat kekeringan membuat lahan dan hutan semakin rentan terbakar, sehingga angka kerugian ekologis dan ekonomi berpotensi melonjak drastis jika penanganan tidak maksimal.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menambahkan bahwa pola karhutla tahun ini mengingatkan pada 2023, ketika tiga gunung di Jawa Timur—Bromo, Arjuno, dan Lawu—terbakar bersamaan. Meski titik api di kawasan Bromo Tengger Semeru telah menyusut dari 34 menjadi dua titik, Suharyanto menegaskan bahwa luas lahan terbakar bersifat dinamis dan bisa berubah setiap hari. "Per hari ini bukan 50 ribu, 176 hektare. Sekarang 52 hektare. Datanya berkembang terus," ujarnya.
Salah satu langkah kontroversial yang diambil BNPB adalah meminta pencabutan perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang masih mengizinkan pembakaran lahan untuk perkebunan tradisional. Meskipun Undang-Undang Lingkungan Hidup memberi ruang untuk membuka lahan dengan cara membakar, izin tersebut dibatasi maksimal satu hektare dan hanya untuk lahan mineral, bukan gambut. Suharyanto menjelaskan bahwa dalam praktiknya, aturan ini sulit diawasi, sehingga moratorium menjadi pilihan. "Untuk Kalteng, gubernurnya akan menunda perda itu. Untuk Kalbar, akan dibicarakan dengan DPRD," katanya. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menerbitkan surat edaran agar perda tersebut tidak berlaku selama masa darurat.
Di sisi operasional, BNPB menggencarkan pemadaman lewat jalur darat karena operasi udara sangat bergantung pada ketersediaan awan hujan. Teknologi modifikasi cuaca (OMC) telah dijalankan di enam provinsi prioritas, namun peluang pertemuan awan hujan hingga akhir Agustus cenderung menurun. Suharyanto memaparkan keterbatasan teknis water bombing: helikopter hanya mampu mengangkut empat ton air, dan jika tiga heli bekerja sama, total 12 ton air hanya mampu memadamkan sekitar 10 meter persegi lahan gambut. "Api di gambut tidak padam total, harus terus disemprot pasukan darat. Berbeda dengan lahan mineral seperti di Bromo yang sekali siram langsung mati," jelasnya.
Langkah BNPB ini mendapat respons positif dari pemerintah daerah, meski pencabutan perda tidak bisa instan karena harus melalui pembahasan dengan DPRD. Sementara itu, tiga helikopter cadangan disiagakan untuk bergerak fleksibel ke luar enam provinsi prioritas jika muncul titik api baru, seperti yang terjadi di Bromo. Dengan musim kemarau yang masih panjang, pertanyaan besarnya adalah apakah moratorium dan operasi darat cukup untuk mencegah meluasnya karhutla, atau akankah Indonesia kembali menghadapi bencana asap lintas batas seperti tahun-tahun sebelumnya?



