Pengendalian Polusi Butuh Lompatan Besar: Dari Ukur Polutan ke Pahami Dampak Kumulatif
Baca dalam 60 detik
- Kerangka hukum India yang berusia lima dekade dinilai tak lagi memadai untuk menjawab polusi modern yang kian kompleks dan berdampak kumulatif.
- Ilmu eksposom menawarkan pendekatan baru dengan mengukur total beban lingkungan seumur hidup, bukan sekadar konsentrasi polutan tunggal.
- Indonesia dapat menarik pelajaran penting untuk memperkuat riset antar-disiplin dan kebijakan berbasis sains dalam pengelolaan lingkungan.

India, yang selama lebih dari lima puluh tahun membangun kerangka regulasi lingkungan yang kokoh, kini menghadapi paradoks: sungai-sungai yang secara kimiawi tampak sehat justru kehilangan populasi ikannya, dan penyakit pernapasan tetap merebak meski kadar polutan berada dalam batas aman. Pengalaman ini menggambarkan bahwa pendekatan konvensional dalam pengendalian polusi yang hanya berfokus pada pengukuran konsentrasi polutan tunggal tidak lagi cukup untuk melindungi kesehatan ekosistem dan manusia.
Sejak era 1970-an, India telah memberlakukan undang-undang penting seperti Water Act 1974, Air Act 1981, dan Environment Protection Act 1986, yang melahirkan institusi seperti Central Pollution Control Board (CPCB) dan National Green Tribunal. Kerangka ini memang komprehensif, tetapi tantangan polusi modern—mulai dari mikroplastik, PFAS, residu farmasi, hingga bakteri resisten antibiotik—menuntut perubahan paradigma. Para ilmuwan mulai menyadari bahwa organisme hidup terpapar campuran polutan sepanjang hidupnya, dan efek kumulatifnya tidak dapat dijelaskan oleh pengukuran sesaat.
Seorang ilmuwan lingkungan yang terlibat dalam investigasi di berbagai wilayah India mengungkapkan bahwa meskipun data monitoring akurat secara ilmiah, sering kali gagal mencerminkan realitas ekologis yang lebih luas. Misalnya, tanah pertanian yang subur secara kimiawi kehilangan vitalitas biologisnya, dan populasi satwa liar menurun tanpa penjelasan yang jelas dari monitoring rutin. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas lingkungan tidak dapat disimpulkan hanya dari konsentrasi bahan kimia.
Pergeseran pertanyaan mendasar pun terjadi: dari "berapa banyak polutan yang ada" menjadi "bagaimana paparan lingkungan yang beragam berinteraksi selama bertahun-tahun memengaruhi kesehatan manusia dan ekosistem?". Ilmu eksposom menjawab pertanyaan ini dengan mempertimbangkan totalitas paparan lingkungan sepanjang hidup dan respons biologis yang ditimbulkannya. Pendekatan ini mengintegrasikan kimia analitik, biologi, ekologi, toksikologi, epidemiologi, dan ilmu sistem, sehingga pengendalian polusi tidak lagi sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan pemahaman mendalam tentang kesehatan lingkungan.
Bagi Indonesia, pelajaran dari India sangat relevan. Meskipun Indonesia memiliki kerangka regulasi seperti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tantangan polusi di lapangan—mulai dari pencemaran sungai akibat limbah industri hingga polusi udara perkotaan—menunjukkan perlunya penguatan kapasitas analitis dan riset antar-disiplin. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan sektor swasta dalam mengembangkan pemantauan berbasis eksposom dapat menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi risiko lingkungan yang semakin kompleks.
Ke depan, pengendalian polusi tidak cukup hanya dengan menambah regulasi. Dibutuhkan investasi berkelanjutan dalam sains analitik, sistem data cerdas, dan penerjemahan temuan ilmiah ke dalam kebijakan. Tanpa itu, upaya pengendalian polusi berisiko hanya mengukur polutan masa lalu, sementara ancaman masa depan terus berkembang. Pertanyaannya, apakah Indonesia siap bertransformasi dari sekadar mematuhi aturan menjadi memahami secara utuh bagaimana lingkungan membentuk kesehatan masyarakat dan ekosistemnya?



