Aturan Visa AS yang Lebih Ketat Membuat Mahasiswa Indonesia Terjepit: Antara Mimpi dan Ketidakpastian
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah AS memangkas masa tinggal pelajar internasional menjadi empat tahun dan mempersingkat masa tenggang pasca-kelulusan dari 60 hari menjadi 30 hari.
- Kebijakan baru ini memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa Malaysia dan Indonesia, terutama soal biaya dan risiko saat kembali ke negara asal untuk perpanjangan visa.
- Para mahasiswa disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat akademik dan organisasi mahasiswa guna menavigasi perubahan aturan yang berdampak pada rencana studi dan karier.

Kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang baru, yang membatasi masa tinggal pelajar internasional hingga empat tahun, telah menciptakan gelombang kecemasan di kalangan mahasiswa asing, termasuk dari Indonesia. Aturan yang berlaku efektif sejak bulan lalu ini tidak hanya mengubah status tinggal, tetapi juga mempersempit ruang gerak bagi mereka yang tengah menempuh pendidikan di negeri Paman Sam.
Sebelumnya, sistem "durasi status" memungkinkan pelajar bertahan selama studi berlangsung tanpa batas waktu. Kini, pemegang visa F dan J harus beradaptasi dengan tenggat empat tahun, dengan perpanjangan yang mengharuskan pemeriksaan latar belakang dan biometrik. Bagi mereka yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan program doktoral atau riset, aturan ini menjadi momok baru yang dapat menggagalkan investasi waktu dan biaya yang telah dikeluarkan.
Yasmin Muhaiddin, mahasiswa PhD asal Malaysia di Texas, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa banyak mahasiswa kini enggan pulang ke kampung halaman karena takut tidak bisa kembali ke AS. Proses stamping visa yang mahal dan berisiko menjadi dilema tersendiri. "Kami menghabiskan bertahun-tahun untuk mempersiapkan diri, bekerja keras agar diterima di universitas, dan berkorban besar untuk belajar di AS. Kami di sini bukan untuk menyalahgunakan sistem, tetapi untuk mendapatkan pendidikan dan membangun masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Perubahan ini juga berdampak pada masa tenggang setelah lulus, yang dipangkas dari 60 hari menjadi 30 hari. Artinya, lulusan internasional harus segera meninggalkan AS atau beralih status visa dalam waktu singkat. Bagi mereka yang ingin bekerja di AS, ini menjadi tantangan besar karena harus bersaing dalam bursa kerja dengan tenggat yang ketat. Sementara itu, bagi yang berencana pulang, mereka harus memastikan kelulusan tepat waktu agar tidak terjebak dalam status imigrasi yang rumit.
Bagi mahasiswa Indonesia, kebijakan ini menambah daftar panjang ketidakpastian. Banyak yang bergantung pada beasiswa atau dana pribadi untuk studi di AS, dan perubahan aturan ini dapat menggagalkan rencana mereka yang sudah tersusun rapi. Organisasi mahasiswa seperti Namsa (National Assembly of Malaysian Students in the USA) menyarankan agar mahasiswa tetap tenang dan merencanakan langkah dengan matang. "Mereka yang ingin pulang setelah lulus perlu meninjau ulang jadwal studi agar lulus tepat waktu, sementara yang ingin bekerja harus memanfaatkan masa tenggang 30 hari dengan sebaik-baiknya," kata perwakilan Namsa.
Muhammad Danish Azarisman, mahasiswa biologi di UCLA, menilai kebijakan ini tidak terlalu mengganggu studinya yang sudah berjalan dua tahun, tetapi ia khawatir terhadap mahasiswa baru yang akan memulai studi. "Kebijakan ini tidak menghambat studi saya, tetapi tidak bisa dikatakan sama untuk mahasiswa baru," ujarnya. Kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh calon mahasiswa Indonesia yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke AS.
Di tengah ketidakpastian ini, para ahli menyarankan agar mahasiswa proaktif berkonsultasi dengan penasihat akademik dan organisasi mahasiswa. Mereka juga perlu memantau perkembangan kebijakan imigrasi AS, yang bisa berubah sewaktu-waktu. Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan khusus bagi warganya yang terdampak? Atau akankah kebijakan ini justru mengubah arah minat studi ke negara lain yang lebih ramah terhadap pelajar internasional?



