Suara Seiyuu Dicuri AI: Megumi Ogata Menuntut Regulasi, Indonesia Perlu Waspada
Baca dalam 60 detik
- Megumi Ogata, pengisi suara Shinji Ikari di Evangelion, mengungkap penyalahgunaan suaranya oleh AI generatif, termasuk konten eksplisit dan penipuan.
- Ia menilai regulasi Jepang masih terlalu lambat dan samar, sementara Korea Selatan dan AS sudah lebih maju dalam kerangka hukum.
- Kasus ini menjadi alarm bagi industri kreatif Indonesia yang juga rentan terhadap pencurian suara dan karya tanpa izin.

Dua tahun lalu, Megumi Ogata, pengisi suara Shinji Ikari dalam serial anime legendaris "Evangelion" dan Yuta Okkotsu di "Jujutsu Kaisen", dikejutkan oleh kabar bahwa suaranya dipakai tanpa izin. Staf produksi dan penggemar memberi tahu bahwa suaranya digunakan dalam konten yang tidak pernah ia setujui. Ternyata, suaranya telah direplikasi menggunakan kecerdasan buatan generatif, dan sejak itu ia menemukan banyak penyalahgunaan serupa di internet.
Ogata tidak menyembunyikan kemarahannya. Ia menyebut pengalaman itu "sangat tidak menyenangkan" dan "tidak bisa dimaafkan". Beberapa klip audio bahkan dibuat dengan kalimat eksplisit yang tidak pernah ia ucapkan, sementara video-video anime yang dibintanginya diedit secara liar. "Saking mengganggunya, saya sampai tidak tahan untuk terus menonton," ujarnya dalam wawancara dengan Mainichi Shimbun.
Masalah ini bukan sekadar isu hak cipta, melainkan juga menyangkut identitas dan integritas karya. Ogata menekankan bahwa karakter yang ia perankan adalah "alter ego" yang dibangun dengan mencurahkan sebagian dirinya. "Saya tidak bisa memaafkan jika itu digunakan tanpa izin," tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa para animator dan mangaka telah berkorban besar dalam setiap karya, sehingga melihat karya mereka disalahgunakan tanpa rasa hormat sangat menyakitkan.
Ogata mengakui bahwa upaya hukum individual tidak realistis. Setidaknya 100 hingga 200 video baru muncul setiap hari, dan banyak yang langsung dihapus setelah diunggah. "Tanpa regulasi hukum, mengandalkan hak publisitas pribadi saja tidak cukup," katanya. Ia juga menyoroti kompleksitas kepemilikan hak suara karakter anime, yang tidak hanya milik seiyuu, tetapi juga komite produksi dan penulis asli. Jika setiap kasus harus meminta persetujuan semua pihak, pekerjaan akan terhenti.
Di tengah kekhawatiran itu, Ogata menyambut baik langkah Kementerian Kehakiman Jepang yang mulai membahas tanggung jawab perdata untuk penggunaan suara tanpa izin melalui AI. Namun, ia menilai itu baru "titik awal" dan masih terlalu samar. Ia mendesak agar aturan yang jelas segera dituangkan dalam undang-undang, dengan rincian yang memadai. Ia juga mengingatkan bahwa Jepang tertinggal dari Korea Selatan dan Amerika Serikat dalam membangun kerangka hukum, dan khawatir Jepang hanya menjadi "negara penyedia karya untuk pelatihan AI secara gratis".
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi peringatan penting. Industri kreatif Tanah Air, termasuk anime, game, dan konten digital, juga rentan terhadap pencurian suara dan karya. Regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi kreator harus segera diperkuat, agar tidak ada pihak yang merasa karyanya dieksploitasi tanpa izin. Ogata berharap para politisi dan publik ikut memikirkan masalah ini, karena jika dibiarkan, "masyarakat di mana segala sesuatu dicuri dan dieksploitasi, dan kerja keras terasa sia-sia, tidak boleh dibiarkan terjadi".
Ke depan, pertanyaannya adalah: apakah Indonesia akan belajar dari kasus ini dan menyusun regulasi yang melindungi kreator sebelum masalah serupa meluas? Atau akankah kita membiarkan karya anak bangsa menjadi korban AI tanpa perlindungan yang memadai?



