Uji Materiil UU Guru dan Dosen: SPK Serahkan Kesimpulan, Nasib Gaji Dosen di Bawah UMR Menanti Putusan MK
Baca dalam 60 detik
- Serikat Pekerja Kampus resmi menyerahkan kesimpulan uji materiil UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi, menandai babak akhir persidangan.
- Para pemohon mendesak MK menafsirkan ulang pasal kesejahteraan agar tidak ada lagi pendidik yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum.
- Putusan MK berpotensi mereformasi kebijakan anggaran pendidikan dan menjadi preseden bagi perlindungan finansial tenaga pendidik di Indonesia.

Setelah melalui belasan kali sidang yang berlangsung hampir setahun, gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen akhirnya memasuki babak penentuan. Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan kesimpulan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis petang, sebuah langkah yang membawa persoalan kesejahteraan dosen ke ambang keputusan final.
Perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini tidak sekadar mempermasalahkan nominal gaji, melainkan menyoal kerangka hukum yang dinilai gagal memberikan jaring pengaman bagi pendidik. Rizman Afian Azhiim, pengurus SPK sekaligus pemohon, menegaskan bahwa polemik mengenai hak pendidik atas upah di atas standar minimum telah berlarut lebih dari dua dekade. "Kami berharap tidak ada lagi dosen ataupun guru yang gaji pokoknya di bawah upah minimum," ujarnya di Gedung MK, Kamis.
Kuasa hukum pemohon, Violla Reininda, mengungkapkan bahwa kesimpulan yang diajukan memuat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai. Data yang dihimpun dari berbagai kampus memperlihatkan banyak dosen yang take home pay-nya masih di bawah upah minimum regional. "Bahkan nominal gaji pokok yang dikumpulkan dari banyak dosen itu banyak yang masih di bawah upah minimum," kata Violla.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang hadir mewakili CALS, menilai gugatan ini memiliki dimensi konstitusional yang lebih dalam daripada sekadar persoalan upah. Menurutnya, ketidakmampuan finansial yang dialami dosen dan guru berpotensi menggerus kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat. "Dosen, guru itu punya kemampuan ekonomi yang mengkhawatirkan, tidak jarang di bawah UMR. Ini adalah pelanggaran dasar konstitusi," tegasnya. Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan kewajiban konstitusional negara dalam anggaran pendidikan, yang seharusnya menjamin kesejahteraan pendidik sebagai komponen utama mutu pendidikan.
Perwakilan ADI, Juliana Wahid, menyuarakan harapan kolektif para dosen di seluruh Indonesia agar MK mengabulkan permohonan ini. "Karena tonggak pendidikan itu dirancang dari pendidik, dan dari lingkungan kampus," ujarnya. Ia menekankan bahwa putusan ini bukan hanya untuk kepentingan dosen, tetapi untuk masa depan pendidikan nasional.
Perjalanan perkara ini cukup panjang. Sidang pendahuluan digelar pada 13 Januari 2026, dan MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai universitas, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga. Keterangan dari perguruan tinggi swasta seperti Universitas Katolik De La Salle Manado dan Universitas HKBP Nommensen Medan juga menjadi bahan pertimbangan. Para pemohon sejak awal mendasarkan argumen pada Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan prinsip penghargaan atas pengabdian dosen secara manusiawi.
Bagi Indonesia, putusan ini memiliki implikasi yang luas. Jika MK mengabulkan permohonan, pemerintah akan dihadapkan pada kebutuhan untuk merevisi skema penggajian dosen dan guru, yang berpotensi membebani anggaran pendidikan yang selama ini menjadi sorotan. Namun, di sisi lain, keputusan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap menyesuaikan postur anggaran untuk memenuhi tuntutan konstitusi ini?



