Pria Terkait Video Injak Al-Qur'an di Bus Singapura Dituntut atas Penghinaan Umat Islam
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 27 tahun yang sempat viral karena video menginjak Al-Qur'an di bus akan menghadapi dakwaan atas kasus terpisah, yaitu menghina agama Islam di media sosial.
- Ia ditangkap setelah dideportasi dari Malaysia pada 6 Agustus 2026, dan kini juga diperiksa terkait video kontroversial yang memicu aksi pemblokiran oleh Meta.
- Kasus ini menjadi sorotan karena pria tersebut memiliki riwayat hukuman serupa, dengan indikasi gangguan mental, dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum siber di kawasan.

Seorang pria berusia 27 tahun yang namanya mencuat setelah videonya menginjak Al-Qur'an di sebuah bus umum menjadi perbincangan, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas tuduhan terpisah. Ia dijadwalkan menjalani dakwaan pada Jumat (7/8) di Singapura terkait unggahan media sosial yang dinilai menghina komunitas Muslim, sebuah kasus yang menambah daftar panjang pelanggaran yang menjeratnya.
Pria tersebut ditangkap pada Kamis (6/8) setelah dideportasi dari Malaysia, tempat ia sebelumnya melarikan diri. Menurut pernyataan Kepolisian Singapura (SPF), laporan pertama tentang pria ini diterima pada 1 Maret, namun saat itu ia sudah meninggalkan Singapura. Berkat kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, ia akhirnya diserahkan dan langsung ditahan begitu tiba di bandara. Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan seseorang menginjak kitab suci umat Islam di dalam bus menjadi viral, memicu kecaman luas dan tindakan tegas dari otoritas setempat.
Pria itu akan menghadapi tuduhan menghina agama orang lain, yang diancam hukuman penjara hingga lima tahun, denda, atau keduanya. Selain itu, ia juga tengah membantu penyelidikan terkait video kontroversial tersebut. Polisi sebelumnya telah mengeluarkan lima Perintah Pemblokiran berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Daring (Online Criminal Harms Act) kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, untuk menonaktifkan akses konten tersebut bagi pengguna di Singapura. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak konten yang berpotensi memecah belah masyarakat multikultural.
Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengungkapkan bahwa pria ini diduga merupakan orang yang sama yang pernah mengunggah video serupa sebelumnya. Ia bahkan telah dihukum pada Juli tahun lalu dan dibebaskan pada Desember. Menariknya, Shanmugam menyebut ada bukti bahwa pria tersebut mengalami gangguan mental saat vonis dijatuhkan. "Ketika dia dihukum pada Juli tahun lalu, ada beberapa bukti bahwa dia tidak sehat secara mental," ujarnya kepada wartawan pada Maret lalu. Pernyataan ini membuka diskusi tentang bagaimana sistem hukum menangani pelaku dengan kondisi kejiwaan, terutama dalam kasus yang menyangkut sensitivitas agama.
Polisi Singapura menegaskan bahwa mereka memandang serius setiap tindakan yang mengancam kerukunan ras dan agama. "Siapa pun yang membuat pernyataan atau bertindak dengan cara yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau niat buruk antara kelompok ras atau agama yang berbeda di Singapura akan ditindak tegas dan cepat sesuai hukum," demikian bunyi pernyataan resmi mereka. Sikap ini sejalan dengan pendekatan Singapura yang selama ini dikenal ketat dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan penegakan hukum yang tegas terhadap ujaran kebencian berbasis agama. Meski Indonesia memiliki Undang-Undang ITE yang kerap dikritik, kasus seperti ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kelompok rentan tetap menjadi tantangan. Regulasi serupa dengan Online Criminal Harms Act di Singapura mungkin bisa menjadi bahan perbandingan bagi pembuat kebijakan di tanah air, terutama dalam merespons konten provokatif yang menyebar cepat di platform digital.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana sistem peradilan akan mempertimbangkan kondisi mental pelaku dalam vonisnya, dan apakah langkah pencegahan seperti pemblokiran konten akan efektif menekan penyebaran ujaran kebencian. Kasus ini juga menyoroti perlunya kerja sama lintas negara dalam menangani pelaku kejahatan siber yang kerap berpindah-pindah. Dengan semakin terhubungnya kawasan Asia Tenggara, koordinasi antarnegara menjadi kunci untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan.



