Kucing Kuwuk Terpinggirkan: Konservasi Spesies Kecil Indonesia Masih Jadi Anak Tiri
Baca dalam 60 detik
- Pelepasliaran Chiki di Cianjur menyoroti minimnya perhatian pada kucing liar kecil dibanding kucing besar.
- Perdagangan ilegal via media sosial dan kurangnya data populasi menghambat upaya konservasi yang efektif.
- Revisi status keterancaman tujuh spesies oleh IUCN diharapkan menjadi dasar strategi konservasi baru.

Kembalinya Chiki, seekor kucing kuwuk (Prionailurus javanensis), ke Cagar Alam Takokak, Cianjur, Jawa Barat, pada 21 Juli 2026, bukan sekadar seremoni pelepasliaran. Di balik momen yang dirayakan para pegiat satwa itu, tersimpan ironi besar: spesies kucing liar kecil di Indonesia justru kerap luput dari radar pendanaan dan riset konservasi, kalah pamor dibanding harimau atau macan tutul.
Erwin Wilianto, pendiri Yayasan SINTAS Indonesia yang juga anggota IUCN-SSC Cat Specialist Group, menggarisbawahi kesenjangan perhatian ini. Menurut dia, meski sebagian kucing kecil berstatus terancam, investasi dan riset untuk kelompok ini masih jauh dari memadai. Padahal, pemisahan kucing kuwuk Jawa sebagai spesies tersendiri dari kerabatnya di daratan Asia menegaskan tanggung jawab Indonesia sebagai negara endemik.
Ancaman di lapangan pun tak berubah signifikan. Perburuan, jual-beli ilegal, dan penyusutan habitat terus menggerus populasi. Yang lebih memprihatinkan, masih mengakar anggapan keliru di masyarakat bahwa memelihara satwa liar hasil temuan lebih baik daripada menyerahkannya ke otoritas. Narasi semacam ini, menurut Erwin, justru melanggengkan praktik ilegal dan mempersulit upaya konservasi.
Indonesia hingga kini belum memiliki peta jalan konservasi yang spesifik untuk kucing liar kecil. Kondisi ini diperparah oleh langkanya data ilmiah mengenai populasi dan sebaran mereka. Akibatnya, kebijakan yang dirumuskan sering kali tidak berpijak pada bukti lapangan yang kuat, sehingga efektivitasnya dipertanyakan.
Di sisi lain, Amanda Yonica Poetri Faradifa, Koordinator Koalisi Anti Kekejaman Satwa di Dunia Maya Asia for Animals (AfA), menyoroti peran media sosial dalam mendorong perdagangan ilegal. Konten-konten bernuansa imut justru menjadi pintu masuk transaksi yang kemudian berujung pada pengiriman antar pulau. Ia menilai kasus yang berhasil diselamatkan, seperti Chiki, hanyalah puncak gunung es dari praktik yang jauh lebih masif.
Tanpa survei ekologi yang komprehensif, dampak perdagangan terhadap populasi liar sulit diukur. Amanda mendesak penguatan penegakan hukum sekaligus pengawasan ketat oleh platform digital. Edukasi publik juga menjadi kunci agar memelihara kucing hutan tidak lagi dianggap lumrah, melainkan bentuk eksploitasi.
Kajian ulang yang dilakukan IUCN bersama kelompok kerja regional diharapkan mampu menjadi fondasi strategi konservasi yang lebih kokoh. Namun, keberhasilan pelestarian tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Keterlibatan masyarakat—mulai dari tidak memelihara, melaporkan perdagangan ilegal, hingga menjaga habitat—menjadi prasyarat mutlak.
Pertanyaannya, akankah momen pelepasliaran Chiki menjadi titik balik bagi perhatian publik dan kebijakan terhadap kucing liar kecil? Atau justru hanya menjadi catatan kaki lain dalam catatan panjang keterpinggiran spesies endemik Indonesia?



