KPK Sita Empat Koper Berkas dari Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah rumah Arif Gunadi, eks Pj Wali Kota Bengkulu, dan membawa empat koper serta satu kardus dokumen ke Jakarta.
- Operasi senyap ini berlangsung lima jam dan disaksikan langsung oleh Arif beserta istrinya, menandai eskalasi penyidikan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
- Sebelumnya, KPK menyita Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, mengindikasikan penyidikan yang lebih luas terkait proyek infrastruktur daerah.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Arif Gunadi, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, pada Rabu (5/8) malam. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam di kawasan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, petugas membawa empat koper dan satu kardus berisi dokumen yang kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu. Arif, yang sebelumnya memimpin kota tersebut, kini berstatus sebagai salah satu pihak yang rumahnya digeledah, meski belum ada pernyataan resmi mengenai status hukumnya. Kehadiran penyidik di kediamannya mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
Ketua RW 04 setempat, Sugeng Suharto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK. "Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK, untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukkan ke dalam koper, kalau tidak salah ada empat koper," ujarnya. Sugeng juga menyebutkan bahwa Arif dan istrinya turut menyaksikan jalannya penggeledahan, menunjukkan bahwa proses berjalan sesuai prosedur.
Langkah penyidik ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pada Senin (3/8), KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penggeledahan di rumah Noprisman pada Juli 2026 yang menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp4 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kedatangan Noprisman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka, meski detail perannya belum diungkap.
KPK sendiri belum merinci materi perkara yang tengah disidik, namun penggeledahan di dua rumah pejabat berbeda dalam waktu berdekatan mengindikasikan adanya keterkaitan kasus. Dugaan kuat mengarah pada manipulasi proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, yang selama ini menjadi salah satu sektor rawan korupsi di daerah. Penggeledahan ini juga menandai perluasan penyidikan, tidak hanya menyasar pejabat teknis tetapi juga mantan kepala daerah.
Bagi masyarakat Bengkulu, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan justru kerap menjadi ladang korupsi. Langkah KPK yang agresif ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih di masa mendatang.
Ke depan, publik menantikan kejelasan status hukum Arif Gunadi dan Noprisman. Apakah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka? Atau justru ada nama-nama lain yang turut terseret? KPK tampaknya masih terus mendalami kasus ini, dan penggeledahan rumah mantan Pj Wali Kota menjadi sinyal bahwa tidak ada yang kebal hukum. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini akan menjadi preseden bagi pemberantasan korupsi di daerah lain?



