Sudewo Desak KPK Hadirkan Ketua DPRD Pati dalam Sidang Korupsi Pemerasan Kades
Baca dalam 60 detik
- Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif meminta jaksa KPK memanggil Ketua DPRD Pati sebagai saksi tambahan dalam persidangan dugaan pemerasan.
- Nama Ketua DPRD Pati mencuat setelah sejumlah kepala desa mengaku berkomunikasi dengannya terkait pengisian perangkat desa.
- KPK belum memberikan kepastian soal pemanggilan tersebut, dengan alasan menunggu relevansi keterangan terhadap dakwaan.

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui tim penasihat hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi bermodus pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Permintaan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Nama Ali Badruddin pertama kali mengemuka dalam kesaksian Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, pada sidang pekan sebelumnya. Agus mengaku pernah memberitahukan rencana pengisian perangkat desa kepada Ali, yang kemudian diduga meneruskan informasi itu kepada kepala desa lain. Belakangan, Agus dan Sumali juga disebut diundang ke kediaman Ali untuk membahas kelanjutan rencana tersebut.
Penasihat hukum Sudewo, Indra Perbawa, menegaskan bahwa permintaan ini bukan semata untuk kepentingan kliennya, melainkan demi menguji fakta secara menyeluruh. Menurutnya, setiap nama yang disebut para saksi di persidangan semestinya dimintai keterangan langsung agar kebenaran materiil dapat terungkap. "Persidangan itu tujuannya untuk menggali fakta yang sebenar-benarnya, bukan hanya untuk kepentingan menghukum seseorang," ujar Indra di ruang sidang.
Selain Ali, tim kuasa hukum juga meminta KPK memanggil Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, yang namanya disebut berulang kali dalam keterangan saksi. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memperjelas alur peristiwa dan menguji konsistensi kesaksian yang telah diberikan.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum KPK. Namun, KPK belum memberikan kepastian apakah Ali Badruddin akan dipanggil. Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu kajian atas relevansi keterangan saksi terhadap pembuktian dakwaan. "Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan pejabat legislatif di tingkat kabupaten. Modus pemerasan dalam pengisian perangkat desa dinilai merusak tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya transparan. Jika KPK akhirnya memanggil Ali Badruddin, hal itu dapat membuka tabir keterlibatan aktor politik lain dalam praktik korupsi yang selama ini mungkin luput dari perhatian.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana KPK akan memperluas penyidikan ke arah pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Akankah nama-nama lain yang belum terungkap ikut dipanggil? Publik tentu berharap proses hukum ini tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan mampu memberantas praktik serupa di daerah lain.



