Pakistan Perketat Liputan Media Asing: Wartawan Wajib Izin di Luar Tiga Kota Besar
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Pakistan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan jurnalis asing, termasuk warga lokal, mengantongi NOC untuk bertugas di luar Islamabad, Karachi, dan Lahore.
- Organisasi jurnalis menilai kebijakan ini makin mempersempit ruang kebebasan pers di negara berpenduduk 240 juta jiwa, yang peringkat kebebasan persnya berada di posisi 153 dari 180 negara.
- Aturan yang berlaku efektif segera ini dinilai tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi memicu gelombang disinformasi, terutama di tengah ketegangan di Kashmir yang dikuasai Pakistan.

Pemerintah Pakistan resmi memberlakukan pembatasan baru bagi media internasional yang ingin meliput di wilayahnya. Berdasarkan pedoman yang diterbitkan akhir pekan lalu, setiap jurnalis asing—termasuk warga negara Pakistan yang bekerja untuk media luar—wajib mengantongi izin khusus jika hendak bertugas di luar tiga kota besar: Islamabad, Karachi, dan Lahore. Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari organisasi jurnalis dan pegiat kebebasan pers.
Aturan yang dinamakan Foreign Media Facilitation Guidelines 2026 ini pada praktiknya menyerahkan sepenuhnya kelancaran peliputan di sebagian besar wilayah Pakistan kepada keputusan aparat. Padahal, negeri tersebut saat ini menempati peringkat 153 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers dunia. Pengamat politik Mustafa Nawaz Khokhar menilai langkah ini sama saja dengan mencekik media asing di ruang yang semakin sempit. "Publik justru menggantungkan harapan pada media internasional untuk mendapatkan informasi independen," ujarnya. "Semakin banyak pembatasan, semakin besar ruang bagi disinformasi dan berita palsu."
Pemerintah Pakistan membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut pedoman ini bukan untuk mengekang media, melainkan sebagai "mekanisme administratif" untuk memverifikasi kredibilitas wartawan dan mengoordinasikan kebutuhan peliputan. Namun, aturan ini tidak menjelaskan berapa lama proses penerbitan No Objection Certificate (NOC) yang menjadi syarat utama. Sebelumnya, jurnalis asing kerap menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan NOC, bahkan sering kali tidak mendapat jawaban sama sekali. Kondisi ini jelas mempersulit peliputan berita yang membutuhkan kecepatan, terutama di negara dengan populasi 240 juta jiwa ini.
Kritik tajam datang dari Zaffar Abbas, editor harian Dawn, yang telah berkarier lebih dari empat dekade. "Saya pernah meliput di era dua penguasa militer dan sejumlah pemerintahan sipil yang otoriter, tetapi belum pernah melihat pembatasan seperti ini," katanya. "Mewajibkan wartawan mengantongi NOC untuk keluar dari tiga kota besar bukan hanya melanggar kebebasan bergerak, tetapi juga kebebasan pers." Sementara itu, pengacara Mahkamah Agung Pakistan, Salhuddin Ahmed, menyoroti lemahnya dasar hukum aturan ini. Menurutnya, pedoman tersebut hanyalah perintah eksekutif tanpa dukungan undang-undang. "Ini upaya yang tergesa-gesa dan tidak dipikirkan matang untuk semakin mengekang peliputan independen," tegasnya.
Kekhawatiran terbesar tertuju pada situasi di Pakistan-administered Kashmir (PAK). Wilayah itu selama dua bulan terakhir dilanda bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan yang menewaskan puluhan orang. Pemilu lokal yang tengah berlangsung pun diboikot, dan pembatasan akses internet membuat verifikasi informasi semakin sulit. Pada Senin malam, media asing menerima pesan WhatsApp dari Kementerian Informasi yang memerintahkan siapa pun yang berada di PAK untuk "kembali segera" dan mengajukan NOC. Pesan ini dikirim setelah sejumlah kantor berita internasional, termasuk BBC, menerbitkan laporan dari dalam wilayah tersebut. Sebelumnya, situs Al Jazeera juga diblokir di Pakistan setelah laporan korespondennya dari ibu kota regional dianggap sebagai "jurnalisme kuning" oleh kementerian informasi.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Meski tingkat kebebasan pers di Indonesia masih jauh lebih baik, kasus Pakistan menunjukkan betapa rentannya ruang publik terhadap tekanan kekuasaan. Pengalaman Pakistan juga menegaskan bahwa pembatasan yang dibungkus dalih administratif dapat menjadi alat untuk membungkam kritik. Di tengah maraknya disinformasi global, kehadiran media independen menjadi benteng terakhir bagi publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Sejumlah jurnalis internasional dan Ketua Federasi Jurnalis Pakistan berencana menemui Menteri Informasi untuk menyampaikan keberatan mereka. Namun, tanpa perubahan sikap pemerintah, masa depan peliputan asing di Pakistan tampak suram. Pertanyaannya, akankah otoritas di Islamabad bersedia mendengarkan kritik, atau justru semakin memperketat kendali? Jawabannya akan menentukan apakah Pakistan masih menyisakan ruang bagi jurnalisme independen di tengah gelombang otoritarianisme yang melanda kawasan.



