Nadiem Makarim Ajukan Banding: Vonis 10 Tahun Dinilai Kriminalisasi, Saksi Kunci Dihadirkan Kembali
Baca dalam 60 detik
- Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim resmi menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak vonis 10 tahun penjara atas kasus pengadaan Chromebook.
- Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan untuk memanggil ulang lima saksi, termasuk dari PT GoTo dan PT Acer, untuk menguji fakta persidangan.
- Nadiem menilai kasus ini sarat kriminalisasi dan berharap kepemimpinan baru Jampidsus mengevaluasi perkara serupa yang dinilai bermasalah.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menempuh jalur banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), menandai babak baru perlawanan hukum yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Juni 2026 itu juga mencakup denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar. Majelis hakim tingkat pertama menilai Nadiem terbukti merugikan negara hingga Rp1,56 triliun dalam pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia juga dinyatakan menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan banding, kuasa hukum Nadiem mempersoalkan sejumlah kejanggalan, terutama perhitungan kerugian negara yang dinilai bertentangan dengan fakta persidangan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan putusan hakim tingkat pertama. "Yang kami permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Kemarin, dia ngomong A, kok dalam putusannya disebut B," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Di luar ruang sidang, Nadiem dengan tegas menyebut kasusnya sebagai upaya kriminalisasi. Ia menyoroti tiga unsur dakwaan—kerugian negara, konflik kepentingan, dan persekongkolan—yang menurutnya tidak pernah terbukti. "Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara," tegasnya. Ia juga menyayangkan adanya kebijakan pengadaan yang justru dibeli di bawah harga pasar namun tetap dianggap merugikan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan kubu Nadiem untuk memanggil kembali saksi. Dari 14 saksi dan dua ahli yang diajukan, majelis memutuskan memeriksa ulang lima saksi yang dianggap mewakili unsur penting perkara. Mereka adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT AKAB Andre Soelistyo, Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020 Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun. Keputusan ini diharapkan mampu menguji ulang fakta-fakta persidangan secara lebih objektif.
Nadiem juga membela mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias Ibam, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Menurut Nadiem, Ibam tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan sehingga tidak layak dipidana. "Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi," ujarnya. Ia berharap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan banding dapat menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan Ibam.
Di tengah upaya hukum tersebut, Nadiem menaruh harapan pada kepemimpinan baru Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berkomitmen mengevaluasi ulang kasus-kasus yang menarik perhatian publik. "Saya harap kasus-kasus dengan unsur kriminalisasi yang kuat itu diprioritaskan," katanya. Ia juga meminta Komisi Yudisial mengusut dugaan intimidasi terhadap hakim tingkat pertama, yang menurutnya memperkuat keyakinan bahwa proses persidangan sebelumnya tidak berjalan independen.
Langkah Nadiem ini membuka pertanyaan besar tentang independensi peradilan dan potensi reformasi di tubuh Kejaksaan. Apakah pengadilan tinggi akan berani membatalkan vonis kontroversial ini, atau justru mengukuhkan putusan sebelumnya? Jawabannya akan menentukan arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.



