Polisi Gunakan Metode Sains untuk Bongkar Kelalaian Manajemen Bus ALS: Dua Direktur Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polda Sumatera Selatan menerapkan Scientific Crime Investigation untuk menelusuri tanggung jawab korporasi dalam kecelakaan bus ALS yang menewaskan 19 orang.
- Dua direktur perusahaan, SH dan CL, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan hubungan kausal antara kelalaian manajemen dan kecelakaan.
- Langkah ini menandai pergeseran penegakan hukum lalu lintas dari sekadar menjerat pengemudi menjadi menuntut akuntabilitas pemilik usaha angkutan.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengubah pendekatan penyidikan kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Musi Rawas Utara dengan menggunakan metode ilmiah untuk menyeret manajemen perusahaan ke meja hukum. Dua petinggi korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka, sebuah langkah yang menandai pergeseran dari kebiasaan lama yang hanya berfokus pada sopir sebagai biang keladi.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5) itu menewaskan 19 penumpang, dan sejak awal polisi mencurigai adanya kelalaian yang lebih sistemik di balik tragedi tersebut. Melalui Scientific Crime Investigation (SCI), penyidik Polres Musi Rawas Utara tidak hanya mengandalkan keterangan saksi di lokasi, tetapi juga menguji alat bukti secara forensik dan melibatkan puluhan saksi ahli dari berbagai bidang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan mencakup 47 saksi, termasuk ahli pidana, ahli transportasi darat dari Kementerian Perhubungan, saksi dari sektor migas, serta perwakilan BBPJN Sumsel dan Dinas Tenaga Kerja. Pendekatan multidisiplin ini, menurutnya, membuktikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, melainkan berusaha mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kuat.
Hasil gelar perkara menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara kelalaian manajemen dan tewasnya para penumpang. Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SH) dan Direktur PT ALS (CL) kini menghadapi jeratan hukum yang serius. SH dijerat dengan Pasal 277, 315, dan 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara CL dijerat dengan Pasal 474 KUHP jo Pasal 315 UU LLAJ, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Langkah Polda Sumsel ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian untuk menembus tembok korporasi. Selama ini, kecelakaan bus sering kali berakhir dengan vonis terhadap sopir, sementara pemilik perusahaan yang lalai dalam perawatan kendaraan atau manajemen operasional luput dari tanggung jawab. Padahal, aspek keselamatan penumpang seharusnya menjadi prioritas utama, dan kelalaian di tingkat manajemen sering kali menjadi akar masalah.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan transportasi umum tidak bisa ditawar. Penerapan SCI diharapkan menjadi preseden bagi kepolisian di daerah lain untuk lebih serius dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan korporasi. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan angkutan umum, terutama setelah berbagai insiden serupa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah langkah ini akan diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan otobus di seluruh Indonesia, atau justru menjadi kasus terisolasi yang hanya terjadi karena besarnya jumlah korban. Yang jelas, publik kini menanti proses hukum yang transparan dan adil, serta harapan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang lagi.



