Bos Kontraktor Singapura Dihukum Setahun Penjara atas Suap Rp1,4 Miliar ke Mantan Direktur Kebun Binatang
Baca dalam 60 detik
- Pemilik perusahaan konstruksi Thiam Lee Trading dijatuhi hukuman penjara setahun karena terlibat skema suap senilai S$127.000 kepada mantan direktur fasilitas Singapore Zoo.
- Skema suap ini memastikan perusahaannya mendapat kontrak senilai hampir S$2,4 juta, mengalahkan kontraktor lain yang lebih layak.
- Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang bersih dalam pengadaan publik, relevan bagi upaya antikorupsi di Indonesia.

Singapura, 5 Agustus 2026 โ Seorang pengusaha konstruksi di Singapura, Lim Thiam Poh, harus menerima kenyataan pahit setelah pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Ia terbukti terlibat dalam konspirasi suap senilai minimal S$127.000 (sekitar Rp1,4 miliar) kepada mantan direktur manajemen fasilitas Singapore Zoological Gardens, Barry Chong Peng Wee. Suap tersebut menjadi pintu masuk bagi perusahaannya, Thiam Lee Trading Construction, untuk meraup kontrak senilai hampir S$2,4 juta.
Lim mengaku bersalah atas lima dakwaan korupsi yang melibatkan dana minimal S$59.000, sementara sepuluh dakwaan lain terkait sisa jumlah suap turut dipertimbangkan hakim. Jaksa penuntut, Hairul Hakkim, menegaskan bahwa tindakan Lim didorong oleh keserakahan. "WRS (Wildlife Reserves Singapore) mengalami kerugian karena tidak dapat memastikan kontraktor terbaik dipilih dengan harga yang wajar, sebab pemberian kontrak didasarkan pada pengaturan korup, bukan pada prestasi," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Konspirasi ini berlangsung antara Februari 2014 hingga Juni 2015. Saat itu, Lim masih menjadi subkontraktor dari Shin Yong Construction (SYC), perusahaan yang memiliki kontrak dengan WRS. Pada Januari 2014, perantara Too Say Kiong, yang saat itu menjabat sebagai mandor SYC, menawarkan skema licik kepada Lim: jika ingin mendapatkan proyek langsung dari WRS, Lim harus memberikan "komisi" hingga 20 persen dari keuntungan kepada Chong, serta "biaya referensi" untuk Too. Lim menyetujui rencana tersebut, dan sejak saat itu WRS mulai memberikan kontrak langsung kepada Thiam Lee sebagai kontraktor utama.
Modus operandi yang terungkap di pengadilan menunjukkan bahwa Lim secara berkala menyerahkan amplop berisi uang kepada Too, yang kemudian diteruskan kepada Chong. Komisi tersebut menjadi jaminan agar WRS terus memberikan pekerjaan kepada Thiam Lee, mengesampingkan kontraktor lain yang mungkin lebih kompeten. Menariknya, skema ini hanya berjalan jika keuntungan bersih Thiam Lee melebihi S$20.000 per proyek, menunjukkan perhitungan matang di balik praktik koruptif tersebut.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada 2021 ketika ketiga pelaku akhirnya dijerat hukum. Chong, yang kini berusia 59 tahun dan sudah tidak bekerja di kebun binatang, telah lebih dulu dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada April 2025. Sementara itu, Too, 60 tahun, menerima hukuman dua tahun dua bulan pada Oktober 2023. Lim sendiri dijadwalkan mulai menjalani hukuman pada 19 Agustus mendatang, dengan jaminan S$75.000.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin pentingnya penguatan tata kelola dan transparansi dalam pengadaan publik. Praktik suap yang melibatkan pejabat dan kontraktor kerap terjadi di berbagai sektor, termasuk pengelolaan fasilitas umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area rawan korupsi di tanah air. Kasus di Singapura ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat menjadi deterrent effect yang efektif.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hukuman setahun bagi Lim sudah cukup memberikan efek jera, atau justru terlalu ringan mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, bagaimana institusi seperti Mandai Wildlife Group dapat memperketat pengawasan internal untuk mencegah terulangnya praktik serupa? Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengadaan publik bukan sekadar slogan, melainkan fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga.



