Banding Nadiem Makarim: Majelis Hakim Kabulkan Pemeriksaan Saksi Tambahan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan Nadiem Makarim untuk menghadirkan empat saksi dan satu ahli dalam sidang banding kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Langkah ini membuka peluang bagi Nadiem untuk membantah vonis 10 tahun penjara dengan menguji konsistensi fakta persidangan tingkat pertama.
- Keputusan ini berpotensi mempengaruhi arah putusan banding dan menjadi sorotan publik terkait akuntabilitas pengadaan barang pemerintah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan Nadiem Makarim untuk menghadirkan empat saksi dan satu ahli dalam persidangan banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan ini diambil setelah hakim mempelajari memori banding yang diajukan oleh terdakwa, kuasa hukumnya, serta tanggapan jaksa penuntut umum. Langkah ini menjadi titik penting dalam upaya Nadiem membatalkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Hakim ketua Subachran Hardi Mulyana menegaskan bahwa kewajiban menghadirkan para saksi dan ahli tersebut berada di pundak penasihat hukum Nadiem. Adapun mereka yang akan diperiksa adalah Koesomohadiani (Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo), Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo), Dwi Satrianto (mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog LKPP), Riko Gunawan (Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia), serta Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik. Pemeriksaan dijadwalkan mulai Rabu, 12 Agustus, dengan dua nama pertama yang akan dimintai keterangan lebih dulu.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada Pasal 290 KUHAP yang memperbolehkan terdakwa meminta pemeriksaan ulang saksi dan ahli yang telah didengar di pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan keterangan para saksi dan ahli yang disampaikan di bawah sumpah. Ia menyoroti sejumlah ketidaksesuaian, antara lain terkait pemilik manfaat, surat kuasa, persetujuan transaksi korporasi senilai Rp809 miliar, serta mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kasus ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019โ2022. Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Keputusan pengadilan tinggi ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat publik dan pendiri perusahaan teknologi besar. Bagi pengamat hukum, langkah ini menunjukkan bahwa proses banding masih memberikan ruang bagi terdakwa untuk menguji validitas putusan. Namun, di sisi lain, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang efisiensi peradilan dan kepastian hukum, mengingat kasus ini telah berlarut-larut.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nilai proyek yang fantastis dan keterlibatan perusahaan multinasional seperti Google menambah kompleksitas. Publik kini menanti apakah pemeriksaan tambahan ini akan mengubah vonis atau justru memperkuat putusan sebelumnya. Pertanyaan besarnya: akankah keadilan substantif benar-benar ditegakkan, atau justru tersandera oleh prosedur?



