KY Susun Instrumen Analisis Putusan Hakim untuk Perkuat Implementasi UU TPKS
Baca dalam 60 detik
- Komisi Yudisial mengembangkan alat analisis putusan guna memantau penerapan UU TPKS di pengadilan, menyusul lonjakan kasus kekerasan berbasis gender.
- Data Komnas Perempuan mencatat 376.526 kasus pada 2025, naik 14,07 persen, menandakan urgensi penguatan penegakan hukum.
- Instrumen ini diharapkan menjadi rujukan bagi hakim dan pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan korban yang lebih baik.

Komisi Yudisial (KY) tengah merancang instrumen analisis putusan hakim sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender yang menuntut penegakan hukum lebih responsif terhadap korban.
Dalam sebuah workshop yang digelar di Jakarta, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengungkapkan bahwa implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan di berbagai tahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Ia menekankan bahwa data dari Komnas Perempuan menunjukkan 376.526 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menjadi alarm bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan semua pihak secara berkelanjutan.
Instrumen analisis putusan ini merupakan bagian dari kewenangan KY berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. KY bertugas menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan fokus pada format putusan, penerapan hukum, argumentasi, penalaran hakim, serta pemenuhan hak korban. Arie menegaskan bahwa analisis ini tidak dimaksudkan untuk mengubah amar putusan, melainkan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam perkara kekerasan seksual.
Hasil analisis diharapkan menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan. Karena itu, instrumen yang disusun harus objektif, sistematis, terukur, dan mengakomodasi perspektif perlindungan korban. Untuk menyempurnakan instrumen ini, KY menggandeng Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk KPAI, LPSK, Mahkamah Agung, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.
Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim periode 2020-2025, Suka Violetta, menegaskan pentingnya peran setiap lembaga dalam implementasi UU TPKS. Menurutnya, hakim harus menegakkan keadilan tanpa membedakan jenis kelamin, namun tetap memperkuat perspektif perlindungan terhadap perempuan sebagai kelompok rentan. "Kehadiran UU TPKS memperjelas perlindungan terhadap korban sebagai tujuan utama," ujarnya. Ia juga menyoroti peran masyarakat sipil sebagai mitra strategis dalam melindungi korban dan mengawal implementasi undang-undang ini.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma'in, menambahkan bahwa peran KY dalam UU TPKS adalah memantau persidangan dan menganalisis putusan yang telah inkrah. KY telah menganalisis ratusan putusan, namun cakupan wilayah masih belum merata. Workshop ini bertujuan menghimpun masukan dan rekomendasi konkret untuk menyempurnakan instrumen analisis, sehingga dapat menjadi alat yang efektif dalam memantau implementasi UU TPKS.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki arti penting. Dengan instrumen yang lebih tajam, KY dapat memberikan umpan balik kepada hakim dan pengadilan untuk memastikan putusan-putusan kasus kekerasan seksual tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga berpihak pada korban. Ini sejalan dengan semangat UU TPKS yang menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas.
Ke depan, efektivitas instrumen ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menggunakan hasil analisis sebagai bahan perbaikan, bukan sekadar dokumentasi. Pertanyaannya, mampukah sistem peradilan kita berbenah agar kasus-kasus kekerasan seksual ditangani dengan perspektif yang lebih manusiawi dan berkeadilan?



