Mendagri Buka Syarat Baru Tambahan TKD: Daerah Harus Efisiensi Dulu, Baru Dapat Dana
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memverifikasi 79 daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai sebelum menyalurkan tambahan transfer ke daerah.
- Langkah pertama yang diwajibkan adalah pemangkasan belanja non-prioritas, dengan contoh penghematan Rp400 miliar di Kabupaten Lahat.
- Jika efisiensi dan penyaluran DBH belum cukup, baru top up TKD dipertimbangkan dengan estimasi kebutuhan Rp3,5โ3,7 triliun.

Pemerintah pusat menegaskan tidak akan serta-merta mengucurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengaku kesulitan membayar belanja pegawai. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan setiap permintaan dana tambahan akan melalui proses verifikasi ketat, dimulai dari audit efisiensi anggaran di tingkat pemda.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2), Tito mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri telah memetakan sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan suntikan dana untuk menutup gaji aparatur sipil negara. Namun, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan data Kementerian Keuangan yang menyebut 490 daerah. Perbedaan tersebut dijelaskan Tito sebagai dua kategori yang berbeda: 490 daerah adalah yang masih memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan, sementara 79 daerah adalah yang benar-benar mengalami kesulitan membayar gaji.
"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta. Ia mencontohkan evaluasi di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang mengaku tidak mampu membayar gaji, tetapi setelah dilakukan penelaahan ditemukan banyak belanja tidak prioritas. Setelah penghematan, anggaran daerah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Langkah pertama yang diinstruksikan adalah memangkas belanja operasional seperti perjalanan dinas, rapat, dan biaya seremonial. Tito mengapresiasi Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang telah lebih dulu melakukan efisiensi hingga menghemat sekitar Rp400 miliar. "Saya minta kerjakan dulu itu, jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU," tegasnya.
Setelah efisiensi, pemerintah akan memeriksa apakah daerah masih memiliki hak atas DBH yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. Jika masih ada, Kemendagri akan berkoordinasi agar dana tersebut segera dicairkan untuk membiayai belanja pegawai. Baru setelah itu, jika kebutuhan masih belum tercukupi, pemerintah mempertimbangkan pemberian top up TKD dari Kementerian Keuangan.
Bagi pembaca di Indonesia, kebijakan ini menyiratkan pesan penting tentang disiplin fiskal di tingkat daerah. Di tengah tekanan anggaran, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menjadi "penambal" kebocoran. Daerah yang selama ini bergantung pada transfer pusat harus lebih kreatif dalam mengelola pendapatan asli daerah dan memprioritaskan belanja produktif. Hal ini juga menjadi sinyal bagi investor dan pelaku usaha bahwa stabilitas fiskal daerah akan dijaga, meski dengan cara yang lebih ketat.
Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah mekanisme verifikasi ini akan berjalan efektif di lapangan. Pengalaman menunjukkan banyak daerah yang masih memiliki struktur belanja yang gemuk, terutama untuk kegiatan seremonial. Selain itu, ketergantungan pada DBH yang belum cair juga menjadi celah yang perlu dipercepat penyelesaiannya. Jika tidak, dikhawatirkan akan muncul ketimpangan antara daerah yang mampu melakukan efisiensi dan yang tidak.
Ke depan, publik perlu mengawal apakah 79 daerah tersebut benar-benar akan mendapatkan tambahan dana setelah melalui proses audit, atau justru hanya menjadi wacana. Yang jelas, pemerintah tengah membangun fondasi agar transfer ke daerah tidak lagi menjadi "obat pereda" yang instan, melainkan instrumen yang mendorong kemandirian fiskal daerah.



