PNBP Kekayaan Intelektual Sulteng Tembus Rp389 Juta, Hak Cipta Jadi Motor Utama
Baca dalam 60 detik
- Kanwil Kemenkum Sulteng mengantongi PNBP Rp389,1 juta dari layanan KI pada paruh pertama 2026, dengan hak cipta menyumbang lebih dari separuh total.
- Dominasi 1.043 permohonan hak cipta dari total 1.234 menandakan ekonomi kreatif lokal tumbuh, sementara merek dan paten masih tertinggal jauh.
- Pemerintah daerah berencana menggenjot edukasi dan layanan jemput bola untuk mengejar potensi KI yang belum tergarap di sektor komunal dan indikasi geografis.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tengah mencapai Rp389,1 juta pada semester pertama 2026, menandai peningkatan pemanfaatan layanan oleh masyarakat di tengah tumbuhnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi. Angka ini menjadi indikator awal bahwa sektor ekonomi kreatif di provinsi tersebut mulai menunjukkan denyut pertumbuhan yang nyata.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari layanan hak cipta yang menyumbang Rp208,6 juta, disusul merek Rp162,1 juta, dan paten Rp18,4 juta. Capaian ini tidak lepas dari volume permohonan yang masuk, di mana tercatat 1.234 permohonan sepanjang Januari hingga Juni. Dari jumlah tersebut, hak cipta mendominasi dengan 1.043 permohonan, sementara merek hanya 164 permohonan, kekayaan intelektual komunal 19, paten tujuh, dan indikasi geografis satu permohonan.
Rakhmat menilai tingginya permohonan hak cipta mencerminkan berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah, terutama di bidang seni, musik, dan literasi digital. Sementara itu, peningkatan permohonan merek menunjukkan bahwa pelaku usaha mulai menyadari pentingnya kepastian hukum terhadap identitas bisnis mereka. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kategori lain seperti desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu belum tercatat sama sekali, menandakan masih banyak ruang untuk edukasi dan sosialisasi.
Bagi Indonesia secara lebih luas, data ini relevan dengan upaya pemerintah mendorong hilirisasi ekonomi kreatif dan perlindungan produk lokal. Sulawesi Tengah, dengan kekayaan budaya dan sumber daya alamnya, memiliki potensi besar untuk memanfaatkan instrumen KI, terutama indikasi geografis untuk produk khas daerah seperti kopi, cokelat, atau kerajinan. Namun, realisasi yang masih timpang antara hak cipta dan kategori lainnya menunjukkan bahwa sosialisasi belum merata, dan banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami manfaat strategis pendaftaran KI.
Menanggapi hal tersebut, Rakhmat menegaskan komitmennya untuk memperluas edukasi, konsultasi, dan layanan jemput bola ke berbagai daerah. Ia optimistis bahwa dengan pendekatan yang lebih proaktif, pemanfaatan layanan KI akan meningkat signifikan dan berkontribusi lebih besar terhadap PNBP. Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Hukum yang mendorong penyesuaian tarif layanan KI berbasis data, sebagaimana disinggung dalam pemberitaan sebelumnya.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan pertumbuhan ini tidak hanya terkonsentrasi pada hak cipta, tetapi juga merambah sektor-sektor yang selama ini terabaikan. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah dan pusat mampu mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis untuk produk unggulan lokal sebelum potensi ekonominya tergerus oleh persaingan pasar? Jawabannya akan menentukan apakah capaian Rp389 juta ini hanya puncak gunung es atau justru titik awal dari lompatan yang lebih besar.



