KPK Pertimbangkan Panggil Ulang Anak Anwar Sadad: Keterangan Dibutuhkan untuk Lengkapi Pembuktian
Baca dalam 60 detik
- Anak anggota DPR RI Anwar Sadad mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Jatim.
- Penyidik masih menunggu konfirmasi dan berencana menjadwalkan ulang pemanggilan untuk melengkapi berkas perkara.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT 2022 dengan 20 tersangka, delapan di antaranya telah ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil ulang Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI Anwar Sadad, setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (4/8). Ketidakhadiran itu dinilai menghambat proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu konfirmasi resmi dari Haykal terkait alasannya mangkir. "Saksi tidak hadir. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/8). Menurut Budi, keterangan Haykal dianggap krusial untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat ayahnya tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa seorang saksi swasta berinisial AHF yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah dengan Anwar Sadad. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada aliran dana hibah, tetapi juga menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari praktik korupsi.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Desember 2022. Dari pengembangan perkara, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, namun salah satunya, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, meninggal dunia sehingga jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang. Hingga 28 Juli 2026, delapan tersangka telah ditahan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dari delapan tersangka yang ditahan, empat di antaranya terkait klaster suap kepada Kusnadi, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. Empat lainnya masuk klaster suap kepada Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono, yaitu Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus. Menariknya, dua nama terakhir—Hasanuddin dan Moch. Mahrus—kini tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, menunjukkan bahwa kasus ini menyentuh langsung kursi legislatif daerah.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana hibah daerah masih lemah. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik kerap disalahgunakan oleh oknum legislatif dan eksekutif. KPK tampaknya berupaya serius membongkar praktik ini, termasuk dengan memeriksa keluarga tersangka untuk menelusuri aliran dana dan aset.
Langkah KPK memanggil anak Anwar Sadad juga menunjukkan bahwa penyidik tidak segan menembus lingkaran keluarga dalam upaya pengumpulan bukti. Hal ini sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang semakin agresif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Ke depan, publik akan mencermati apakah KPK akan benar-benar menjadwalkan ulang pemeriksaan Haykal dan bagaimana respons keluarga Anwar Sadad. Pertanyaan yang muncul: apakah ketidakhadiran Haykal merupakan bentuk perlawanan atau sekadar kendala teknis? Yang jelas, kasus ini masih panjang dan akan terus menjadi sorotan.



