KPK Malaysia Tahan Eks CEO dan CFO Perusahaan BUMN Terkait Akuisisi Kebun Sawit Rp1,2 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Dua petinggi perusahaan milik badan usaha milik negara Malaysia ditahan KPK setempat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian saham dua perusahaan perkebunan senilai RM370 juta.
- Penahanan ini merupakan buntut dari temuan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) terhadap Tabung Haji, lembaga pengelola dana haji Malaysia, yang dirilis akhir Juli lalu.
- Kedua tersangka, yang berusia 68 dan 60 tahun, sempat ditahan namun dilepas untuk alasan kesehatan dan dijadwalkan kembali diperiksa pada Rabu pagi.

KUALA LUMPUR โ Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) kembali menahan dua pejabat tinggi perusahaan pelat merah dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait akuisisi saham dua perusahaan perkebunan senilai RM370 juta atau sekitar Rp1,2 triliun. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan atas temuan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) terhadap Tabung Haji, lembaga pengelola dana haji milik pemerintah Malaysia.
Dua tersangka, masing-masing mantan direktur utama (CEO) dan direktur keuangan (CFO) dari sebuah perusahaan milik badan hukum publik, diperiksa di kantor pusat MACC pada Selasa (4/8) sekitar pukul 18.30 waktu setempat. Namun, karena alasan kesehatan, keduanya dilepaskan pada malam yang sama dan dijadwalkan kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 pagi.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pemeriksaan yang dilakukan gugus tugas khusus yang dibentuk untuk menelaah temuan RCI Tabung Haji. Laporan RCI tersebut dipublikasikan melalui portal resmi Departemen Pembangunan Islam Malaysia pada 29 Juli 2026. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 tentang penyalahgunaan wewenang.
Komisioner Jenderal MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, membenarkan penahanan tersebut saat dihubungi media pada Rabu. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Tabung Haji merupakan lembaga penting bagi umat Islam di Malaysia, mengelola dana jutaan jamaah haji. Temuan RCI sebelumnya mengungkapkan dugaan mismanajemen dan investasi yang tidak transparan, termasuk dalam akuisisi saham perusahaan perkebunan. Langkah MACC ini dinilai sebagai upaya serius untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
Menurut analis hukum, Pasal 23 UU MACC mengatur tentang larangan penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Jika terbukti, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda besar. Namun, proses hukum masih panjang dan kedua tersangka berhak atas praduga tak bersalah.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola dana publik, seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Meskipun BPKH telah memiliki tata kelola yang baik, kasus serupa di negara tetangga menunjukkan perlunya evaluasi berkala dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah MACC akan menetapkan tersangka lain dan mengungkap aliran dana secara lebih detail. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini akan menjadi momentum reformasi tata kelola lembaga keuangan keagamaan di kawasan Asia Tenggara?



