Kejati NTB Bongkar Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Daerah: Pinjaman Rp11 Miliar hingga Dana MXGP
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut tiga dugaan korupsi yang melibatkan bank milik Pemprov NTB, termasuk kredit modal dan dana event balap motor.
- Dua perkara telah naik ke penyidikan dengan melibatkan BPK untuk menghitung kerugian negara, sementara satu kasus masih dalam penyelidikan.
- Pengusutan ini berpotensi membuka praktik pengelolaan keuangan daerah yang bermasalah dan berdampak pada tata kelola BUMD di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan bank milik Pemerintah Provinsi NTB, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret lembaga keuangan daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian rakyat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihak bank daerah telah diperiksa secara intensif sebagai saksi dalam ketiga perkara tersebut. "Iya, betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (28/1). Meski demikian, ia enggan membeberkan detail lebih jauh karena masih menjadi materi penyidikan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023, di mana bank daerah berperan sebagai penampung dana bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp24 miliar.
Adapun kasus ketiga masih berada pada tahap penyelidikan, terkait dugaan korupsi dana sponsor untuk Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 yang digelar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Sumber anggarannya berasal dari bank daerah tersebut. Zulkifli tidak menampik adanya keterkaitan di antara ketiga perkara, namun ia belum bersedia mengungkap hubungan antarkasus. "Itu sudah materi pokok, belum bisa kita ungkap. Nanti saya buka datanya," tuturnya.
Dalam pengusutan dua perkara yang telah naik ke penyidikan, penyidik terus memperkuat alat bukti. Selain memeriksa saksi, mereka juga menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan di bank daerah. Kejati NTB pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun, saat ditanya apakah pemilihan BPK berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, Zulkifli memilih bungkam.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di bank pembangunan daerah (BPD), yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat. Menurut pengamat kebijakan publik, modus yang melibatkan bank daerah dalam penyaluran dana hibah atau sponsor sering kali tidak transparan, sehingga rawan bocor. "Ini pola klasik: dana mengalir melalui BPD, lalu terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran," kata seorang analis yang enggan disebut namanya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola BUMD yang bersih. Jika terbukti, kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat NTB. Publik pun menanti perkembangan penyidikan, terutama apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat tinggi daerah.
Ke depan, Kejati NTB diharapkan dapat mengungkap tuntas ketiga perkara ini, termasuk mempublikasikan data kerugian negara secara transparan. Pertanyaan besarnya: apakah kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih luas di tubuh BPD se-Indonesia? Publik menunggu jawaban dari proses hukum yang sedang berjalan.



