Kemendagri Pertimbangkan DAU untuk Bayar Gaji PPPK, 79 Daerah Terancam Tak Mampu
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji opsi penggunaan Dana Alokasi Umum untuk menalangi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah yang kesulitan fiskal.
- Sebanyak 79 kabupaten/kota telah diasesmen dan dipastikan tidak memiliki ruang fiskal yang cukup, memaksa pemerintah pusat mencari solusi dari APBN.
- Keputusan final masih menunggu kajian Kementerian Keuangan dan kemampuan fiskal nasional, dengan efisiensi anggaran tetap menjadi prinsip utama hingga 2027.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok rencana penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menambal pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa usulan ini masih dalam tahap penyusunan formula dan belum final, menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Langkah ini muncul sebagai respons atas temuan puluhan daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK meski telah melakukan berbagai upaya efisiensi.
Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk memetakan provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak memiliki ruang fiskal untuk menanggung gaji PPPK. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi data dan kondisi terkini pemerintah daerah. "Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," ujar Bima di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/1/2026).
Persoalan ini mencuat setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengusulkan agar gaji PPPK dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Menurutnya, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat membuat APBD daerah semakin tertekan, sementara jumlah PPPK terus bertambah. Ia menilai beban gaji PPPK sudah seharusnya menjadi tanggung jawab APBN, bukan sekadar diserahkan kepada daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa terdapat 79 kabupaten/kota yang telah diasesmen dan dipastikan tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai gaji PPPK. "Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah," ungkapnya di Makassar. Data ini menjadi dasar kuat bagi Kemendagri untuk mendorong skema pembiayaan alternatif.
Bima Arya menegaskan bahwa usulan penambahan DAU dari daerah merupakan hal yang wajar, tetapi pemerintah pusat harus mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional. "Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," tuturnya. Ia juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus terus dijalankan secara berkelanjutan hingga 2027, dan pemerintah daerah harus rasional dalam mengelola anggaran.
Bagi pembaca di Indonesia, isu ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas pelayanan publik di daerah. Jika 79 kabupaten/kota tidak mampu membayar gaji PPPK, risiko terbesar adalah terganggunya layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, yang banyak diisi oleh PPPK. Selain itu, keputusan ini akan memengaruhi postur APBN dan alokasi transfer ke daerah, yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian lokal. Investor dan profesional perlu mencermati bagaimana pemerintah menyeimbangkan antara efisiensi fiskal dan keberlanjutan layanan publik.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pemerintah pusat akan mengubah mekanisme transfer ke daerah secara lebih fundamental, atau sekadar memberikan solusi jangka pendek melalui DAU. Apakah skema ini akan menjadi preseden bagi daerah lain yang berpotensi mengalami kesulitan serupa? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan fiskal dan tata kelola kepegawaian di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.



