Febrie Ajukan Praperadilan, Kejagung Beri Sinyal: Pertarungan Hukum Baru di Kasus TPPU
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengambil langkah praperadilan setelah statusnya sebagai tersangka TPPU memicu kontroversi.
- Kejagung menanggapi dengan sikap terbuka, menegaskan hak hukum tersangka tetap dihormati meski proses penyidikan berlanjut.
- Kasus ini berpotensi menguji independensi penegakan hukum di Indonesia, dengan implikasi luas bagi kredibilitas institusi dan kepercayaan publik.

Langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan menandai babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Sikap Kejaksaan Agung yang mempersilakan langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pertarungan hukum kali ini tidak akan berjalan mulus, sekaligus menguji ketahanan institusi di hadapan publik.
Febrie, yang sebelumnya memimpin pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan, kini berstatus tersangka setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status kejaksannya. Keputusan ini diambil di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan, sebuah langkah yang dinilai sejumlah pengamat sebagai upaya menjaga marwah institusi, namun juga memicu pertanyaan tentang independensi proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merespons rencana praperadilan tersebut dengan nada permisif. โSilakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,โ ujarnya, Selasa (4/8). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak menghalangi upaya hukum yang ditempuh Febrie, meskipun di sisi lain penyidikan terus berjalan.
Di tengah pusaran kasus Febrie, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018โ2023. Mereka adalah DR, WER, dan EL. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp322,18 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka ini mempertegas besarnya skandal yang melibatkan BUMN strategis, sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar di sektor energi.
Kasus Febrie sendiri memiliki dimensi yang lebih dalam. Sebagai mantan pejabat tinggi di kejaksaan, ia pernah terlibat dalam berbagai operasi penindakan korupsi besar. Kini, ia harus berhadapan dengan institusi yang pernah ia bela. Langkah praperadilan yang ditempuhnya bisa menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia: apakah proses hukum berjalan transparan dan adil, atau justru menjadi ajang tarik-menawar kekuasaan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar drama hukum internal. Ia menyentuh kepercayaan terhadap penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, kini harus membuktikan bahwa tidak ada imunitas bagi siapa pun, termasuk mantan pejabatnya sendiri. Di sisi lain, langkah Febrie untuk melawan melalui praperadilan juga berpotensi membuka ruang bagi pengawasan publik terhadap proses penyidikan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga beririsan dengan upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dan tata kelola BUMN. Skandal di Pertamina, misalnya, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra perusahaan dan menghambat efisiensi energi nasional. Investor dan pelaku usaha tentu akan mencermati bagaimana kasus-kasus ini ditangani, karena hal itu menentukan prediktabilitas hukum di Indonesia.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah: akankah praperadilan Febrie berhasil menghentikan penyidikan, atau justru menjadi bumerang yang memperkuat posisi Kejagung? Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu dengan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu.



