Tiga Sprindik Baru: KPK Perluas Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit di Banjarmasin
Baca dalam 60 detik
- KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin, mencakup pemberi suap, penerima suap, dan TPPU.
- Kasus ini berawal dari OTT pada 4 Februari 2026 yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin dan dua lainnya terkait restitusi PPN perusahaan sawit senilai Rp48,3 miliar.
- Perluasan penyidikan mengindikasikan KPK menelusuri aliran dana lebih luas, berpotensi menyeret pihak lain dan memperkuat pengawasan restitusi pajak di sektor perkebunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan mesin penyidikan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Langkah ini menegaskan bahwa kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari lalu tidak berhenti pada penangkapan pertama, melainkan berpotensi membuka jaringan yang lebih luas di lingkungan otoritas pajak.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga sprindik tersebut dirancang untuk menjangkau tiga dimensi perkara: pertama, penyidikan terhadap pihak yang diduga memberi suap kepada penyelenggara negara; kedua, penyidikan terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari swasta dan belum menjadi tersangka; dan ketiga, penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi menelusuri aliran dana hasil korupsi. Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa ketiga sprindik ini masih bersifat umum, sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Keputusan KPK untuk memisahkan penyidikan TPPU menjadi sorotan. Dalam praktiknya, pemisahan ini memungkinkan penyidik untuk membongkar aset-aset yang disembunyikan dan melacak keterlibatan pihak lain yang mungkin hanya berperan sebagai penampung dana. Bagi pengamat hukum, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pada ekosistem yang memfasilitasi praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Kronologi kasus ini bermula pada 4 Februari 2026, ketika KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta yang terlibat dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari pengajuan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar, namun setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Dari sinilah muncul dugaan permintaan "uang apresiasi" oleh oknum pegawai pajak untuk melancarkan proses pencairan dana tersebut.
Bagi dunia usaha, khususnya pelaku industri kelapa sawit, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengajuan restitusi pajak. Praktik "uang apresiasi" yang diduga terjadi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh. Pengamat perpajakan menilai bahwa pengawasan internal di KPP perlu diperketat, terutama dalam proses verifikasi restitusi yang nilainya besar.
Lebih jauh, perluasan penyidikan ke ranah TPPU menunjukkan keseriusan KPK untuk memiskinkan para koruptor. Dengan menelusuri aliran dana hingga ke aset-aset yang dibeli dari hasil suap, KPK berharap efek jera tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.
Ke depan, publik menunggu apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta atau pegawai pajak lainnya yang belum tersentuh. Pertanyaan yang menggantung: sejauh mana jaringan ini bercabang, dan apakah ada keterlibatan pejabat yang lebih tinggi? Jawabannya akan menentukan kredibilitas upaya pemberantasan korupsi di sektor pajak, yang selama ini menjadi salah satu area paling rawan di Indonesia.



