KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Satu Terkait Bank BUMN
Baca dalam 60 detik
- KPK menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023, dengan masa penahanan 20 hari mulai 4 Agustus 2026.
- Salah satu tersangka, EL, juga terjerat kasus korupsi pengadaan mesin EDC di bank BUMN, menunjukkan pola korupsi yang berulang.
- Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak September 2024 dan kini memasuki tahap akhir dengan penghitungan kerugian negara bersama BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Selasa (4/8/2026). Penahanan ini menandai babak baru pengusutan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam membereskan proyek strategis BUMN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial DR, WER, dan EL. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 4–23 Agustus 2026. DR, yang pernah menjabat Direktur Enterprise and Business Service di sebuah perusahaan telekomunikasi pelat merah pada 2017–2019, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara WER, eks Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement di perusahaan yang sama (2012–2020), dan EL, mantan pegawai sekaligus pemilik PT PCS, mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Yang menarik, kasus ini tidak berdiri sendiri. KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa EL—yang juga dikenal sebagai Elvizar—merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN periode 2020–2024. Ia menjabat Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan menjadi direktur utama di perusahaan yang sama ketika proyek EDC bergulir.
Keterkaitan dua perkara ini membuka tabir praktik yang lebih luas: pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN kerap menjadi lahan subur bagi oknum yang memanfaatkan posisi strategis. Digitalisasi SPBU, yang seharusnya meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi BBM, justru dinodai oleh dugaan mark-up dan kolusi. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa modernisasi infrastruktur energi tidak otomatis bersih dari kepentingan segelintir pihak.
Kronologi pengusutan kasus ini cukup panjang. KPK memulai penyidikan pada September 2024, kemudian memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025. Pada 28 Agustus 2025, penyidikan dinyatakan memasuki tahap akhir, dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga kini, identitas tersangka baru sebagian yang diumumkan, dan publik masih menunggu pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proyek digitalisasi yang digadang-gadang sebagai langkah modernisasi Pertamina. Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi tata kelola BUMN, praktik korupsi semacam ini menjadi duri dalam daging. Investor dan mitra bisnis asing tentu mencermati bagaimana KPK menuntaskan perkara ini, karena kredibilitas institusi negara dipertaruhkan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah KPK mengungkap lebih banyak tersangka, termasuk dari jajaran direksi Pertamina? Dengan pola yang terlihat—melibatkan perusahaan swasta dan BUMN telekomunikasi—bukan tidak mungkin kasus ini melebar ke proyek-proyek lain yang serupa. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum, dan KPK harus memastikan tidak ada ruang gelap dalam pengadaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.



