Reformasi Kejaksaan Mendesak: Pengamat Soroti Pengawasan dan Integritas di Tengah Kasus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Para pakar mendesak penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal Kejaksaan, tidak sekadar menambah lembaga baru.
- Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi momentum untuk membenahi tata kelola barang bukti di seluruh aparat penegak hukum.
- Reformasi kelembagaan tanpa perbaikan integritas aparat dinilai tidak akan cukup memulihkan kepercayaan publik.

Gelombang desakan untuk merombak tata kelola Kejaksaan kembali menguat di tengah publik. Sejumlah pengamat hukum dan politik menilai institusi yang memegang kendali perkara dari penyidikan hingga penuntutan ini perlu segera dibenahi, terutama dalam hal pengawasan dan integritas aparat. Momentumnya kian terasa setelah kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mencuat ke permukaan, memicu pertanyaan tentang efektivitas kontrol internal di lembaga tersebut.
Dalam sebuah diskusi bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang digelar Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, para pakar yang hadir kompak menyuarakan perlunya perombakan sistemik. Mereka bukan hanya membahas kasus per kasus, melainkan menyoroti akar persoalan: kewenangan jaksa yang begitu besar sebagai dominus litis—pengendali perkara—ternyata tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi ini, menurut mereka, menjadi celah subur bagi penyalahgunaan wewenang.
Abdul Aziz, pakar hukum sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, menegaskan bahwa reformasi tidak boleh sekadar menambah jumlah lembaga pengawas. "Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum," ujarnya. Ia menambahkan, efektivitas pengawasan yang ada saat ini—baik internal maupun eksternal melalui Komisi Kejaksaan—masih perlu diuji dan diperkuat, bukan malah dibiarkan tumpang tindih.
Senada dengan itu, Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015—2019, menilai kasus Febrie Adriansyah seharusnya menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola barang bukti di seluruh lembaga penegak hukum. Ia mengusulkan adanya regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti bagi kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, sehingga mekanisme penyitaan dan pengelolaannya memiliki acuan yang seragam. Lebih jauh, Saut menyoroti pentingnya fungsi intelijen dan pengawasan internal sebagai sistem peringatan dini. "Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," katanya.
Saut juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankannya. "Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut," tegasnya. Pernyataan ini mengarah pada perlunya penguatan budaya integritas di internal Kejaksaan, bukan hanya perbaikan prosedur.
Dari sisi politik, Ray Rangkuti, pengamat politik dan aktivis 98, menilai reformasi Kejaksaan dan kepolisian merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Ia berpendapat keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK masih diperlukan selama tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum belum sepenuhnya pulih. Menurut Ray, efektivitas pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya lembaga pengawas, melainkan oleh independensi, keberanian, dan integritas pihak yang menjalankan fungsi tersebut. Ia juga mengingatkan agar lembaga etik dan pengawasan mampu menjaga jarak dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.
Bagi publik Indonesia, wacana reformasi ini bukan sekadar diskursus akademis. Tingkat kepercayaan terhadap penegakan hukum menjadi salah satu indikator penting kesehatan demokrasi dan iklim investasi. Kasus yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan seperti Febrie Adriansyah berpotensi menggerus kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, para narasumber dalam diskusi tersebut mendorong agar penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terkait, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah dan DPR memiliki kemauan politik untuk menerjemahkan desakan reformasi ini ke dalam perubahan kebijakan yang konkret. Akankah kasus Febrie menjadi katalis bagi perombakan sistemik, atau justru tenggelam dalam dinamika politik yang ada? Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.



