Perang Praperadilan Dimulai: Kortastipidkor Polri Siap Lawan Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Baca dalam 60 detik
- Kortastipidkor Polri menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka.
- Dua permohonan praperadilan diajukan, menyasar upaya paksa Kejaksaan Agung dan Polri dalam kasus dugaan TPPU dan korupsi.
- Gugatan ini berpotensi menguji prosedur penetapan tersangka dan menjadi preseden baru dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri buka suara di tengah manuver hukum yang dilancarkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Institusi tersebut menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan ke pengadilan, sebuah langkah yang berpotensi menguji ketajaman prosedur penetapan tersangka dalam dua perkara besar yang menjeratnya.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan kesiapan penuh institusinya. "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan," ujarnya di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini muncul setelah tim kuasa hukum Febrie mengonfirmasi akan mengajukan dua permohonan praperadilan, sebuah langkah yang dinilai sebagai batu uji bagi proses hukum yang sedang berjalan.
Gugatan pertama menyasar upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanan. Sementara gugatan kedua ditujukan kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor, terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan. Dua jalur hukum yang berbeda ini mencerminkan kompleksitas perkara yang membelit Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum sekaligus. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU bersama pihak swasta Nurman Herin. Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT Asabri periode 2020-2024, dengan melibatkan Don Ritto sebagai tersangka lainnya. Tumpang tindih penanganan perkara ini menjadi sorotan, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di lembaga yang kini menanganinya.
Kombes Yusuf Afandi menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan, termasuk tersangka atau keluarga, korban, serta pelapor atau advokat yang diberi kuasa. "Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap objek praperadilan tersebut," jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun siap menghadapi gugatan tersebut.
Langkah praperadilan ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian hukum bagi Febrie, tetapi juga menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, namun prosesnya harus tetap menghormati hak-hak tersangka. Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah gugatan ini akan mengubah arah penanganan perkara, atau justru memperkuat posisi penyidik di mata hukum.
Ke depannya, putusan hakim atas gugatan praperadilan ini akan menjadi preseden penting. Jika gugatan dikabulkan, maka proses penyidikan yang telah berjalan bisa dianggap cacat prosedur, membuka peluang bagi tersangka lain untuk melakukan hal serupa. Sebaliknya, jika ditolak, maka langkah penegakan hukum yang telah dilakukan akan mendapatkan legitimasi. Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi sorotan tajam bagi dunia hukum Indonesia, menguji apakah mekanisme praperadilan benar-benar menjadi alat kontrol yang efektif terhadap kekuasaan penyidik.



