RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Atur Pemulihan Korban Salah Sita, Advokat Soroti Keseimbangan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Peradin mengusulkan RUU Perampasan Aset memuat mekanisme ganti rugi bagi pihak yang keliru disita, tidak hanya fokus pada kewenangan negara.
- Praktik peradilan saat ini dinilai belum efektif memulihkan kerugian korban kesalahan penyitaan melalui upaya hukum biasa.
- Usulan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam setiap langkah perampasan aset.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya mengatur kewenangan negara, tetapi juga memasukkan ketentuan pemulihan hak bagi pihak yang menjadi korban salah sita. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (28/1/2026), sebagai respons atas kekhawatiran bahwa proses perampasan aset yang bersifat mendahului putusan pengadilan dapat merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Firman menegaskan bahwa perampasan aset merupakan proses pendahuluan yang belum tentu berujung pada vonis bersalah. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan hukum acara yang melindungi hak-hak keperdataan dan privasi warga negara. Ia merujuk pada prinsip hukum administrasi negara, yaitu onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yang menurutnya relevan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam RUU ini.
โKalau perampasan aset itu sifatnya preliminary process, proses yang mendahului proses [peradilan], maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya,โ ujar Firman. Ia menambahkan, mekanisme keberatan, banding, dan kasasi yang ada selama ini dinilai kurang efektif dalam memulihkan kerugian korban kesalahan penerapan upaya hukum. Karena itu, ia mengusulkan adanya instrumen pemulihan yang proporsional, termasuk jika terjadi kesalahan dalam penyitaan.
Selain soal pemulihan, Firman juga menekankan perlunya pertimbangan yang komprehensif sebelum penyitaan dilakukan. Beban pembuktian harus tetap berada pada negara, di mana pemohon wajib menunjukkan adanya tindak pidana asal dan hubungan substansial antara aset dengan tindak pidana melalui alat bukti yang sah, analisis transaksi, profil penghasilan, hingga aliran manfaat. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa perampasan aset tidak menjadi alat untuk merampas hak milik secara sewenang-wenang.
RUU Perampasan Aset, menurut Firman, harus memerhatikan asas persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, perlindungan diri dan harta benda, serta pembatasan hak yang hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian, perampasan dapat dibenarkan untuk kepentingan umum dan penegakan hukum, tetapi hanya melalui hukum yang dapat diprediksi, tujuan yang sah, prosedur yang adil, dan tindakan yang proporsional.
Bagi Indonesia, RUU ini memiliki implikasi luas, terutama bagi investor dan pelaku usaha yang kerap menjadi sasaran penyitaan aset dalam perkara pidana. Kepastian hukum dan perlindungan hak milik menjadi prasyarat utama untuk menjaga iklim investasi. Jika RUU ini hanya berfokus pada kewenangan negara tanpa mekanisme pemulihan yang jelas, risiko penyalahgunaan wewenang dapat meningkat, yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional.
Para pengamat hukum menyambut positif usulan ini, namun mengingatkan bahwa implementasi teknisnya harus dirancang dengan cermat. Misalnya, bagaimana menentukan batas waktu pemulihan, siapa yang berhak mengajukan gugatan, dan bagaimana memastikan prosesnya tidak disalahgunakan oleh pihak yang beritikad buruk. Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dalam pembahasan RUU agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Ke depan, DPR dan pemerintah perlu memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak-hak individu. Akankah RUU ini mampu menjawab tantangan tersebut? Jawabannya akan menentukan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.



