Integrasi Data Pertanahan dan Pajak di NTT: Jalan Baru Menggenjot PAD Tanpa Naikkan Tarif
Baca dalam 60 detik
- Menteri ATR/BPN mendorong penyatuan Nomor Induk Bidang dengan Nomor Objek Pajak di NTT untuk menaikkan pendapatan daerah dari sektor PBB.
- Hampir separuh bidang tanah di luar kawasan hutan NTT belum terdaftar, menjadi tantangan sekaligus peluang percepatan PTSL.
- Target sertifikasi aset pemerintah, rumah ibadah, dan MBR dituntaskan akhir 2026, dengan pemutakhiran sertifikat lama untuk cegah mafia tanah.

Kupang โ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggagas langkah strategis untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa harus membebani wajib pajak dengan tarif baru: mengintegrasikan data pertanahan dengan basis data perpajakan. Inisiatif ini diumumkan usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kupang, Selasa (18/2).
Gagasan tersebut berporos pada penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dikelola BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang menjadi rujukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Nusron, ketika dua basis data ini berbicara dalam bahasa yang sama, akurasi data pertanahan meningkat drastis. Dampaknya, potensi penerimaan daerah dari sektor PBB bisa melonjak signifikanโbukan karena menaikkan tarif, melainkan karena objek pajak yang selama ini luput dari pengawasan dapat terjaring lebih tepat sasaran.
Persoalan data yang tidak sinkron memang menjadi momok klasik dalam tata kelola pertanahan di banyak daerah. Di NTT, sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan belum terdaftar. Angka ini bukan sekadar statistik; ia merepresentasikan jutaan meter persegi aset yang belum memiliki kepastian hukum, sekaligus potensi PBB yang bocor. Integrasi NIB-NOP, dengan demikian, menjadi semacam "operasi bedah" data yang diharapkan mampu menambal kebocoran tersebut.
Nusron menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang adalah bagian dari pelayanan publik yang harus menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah. "Integrasi NIB dengan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan," ujarnya, menekankan bahwa penyelarasan ini adalah fondasi bagi tata kelola yang lebih modern dan transparan.
Di luar soal pajak, percepatan sertifikasi aset juga menjadi sorotan. Nusron meminta pemerintah daerah menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi seluruh aset publikโsekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Hingga kini, baru sekitar 42 persen rumah ibadah di NTT yang bersertifikat. Padahal, kepastian hukum atas aset keagamaan dan fasilitas publik sangat krusial untuk mencegah sengketa atau penguasaan oleh pihak lain. Targetnya ambisius: seluruh proses sertifikasi ini dituntaskan pada akhir 2026, yang oleh Nusron disebut sebagai "hadiah Natal" bagi pemerintah daerah dan masyarakat NTT.
Langkah lain yang tidak kalah penting adalah pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum era digital. Sertifikat-sertifikat ini rawan menimbulkan tumpang tindih bidang tanah dan menjadi celah bagi praktik mafia tanah. Dengan pemutakhiran, diharapkan data pertanahan di NTT benar-benar bersih dan akurat.
Sementara itu, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyambut baik inisiatif ini. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang bersama kabupaten/kota. Hingga saat ini, 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sembilan kabupaten lainnya masih dalam proses revisi. Selain itu, 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang diyakini akan mempercepat pelayanan perizinan dan meningkatkan daya saing investasi.
Bagi Indonesia secara luas, langkah NTT ini bisa menjadi model. Integrasi data pertanahan dan pajak bukan hanya soal mengejar PAD, tetapi juga tentang menciptakan basis data tunggal yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik. Jika berhasil, bukan tidak mungkin daerah lain akan mengikuti jejak NTT. Pertanyaannya, akankah target akhir 2026 tercapai tepat waktu, dan mampukah daerah lain meniru kesuksesan ini?



