Isu Surpres Penggantian Kapolri Dibantah Komisi III DPR, Jenderal Sigit Dinilai Masih Dipercaya
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR secara tegas membantah beredarnya surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai kinerja Jenderal Sigit selama lima tahun terakhir belum menunjukkan urgensi untuk diganti.
- Pernyataan ini meredam spekulasi politik di tengah dinamika penegakan hukum dan rotasi jabatan di tubuh Polri.

Isu pergantian Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat presiden (surpres) mendapat bantahan keras dari Komisi III DPR. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan kabar tersebut tidak berdasar dan mengimbau publik tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang beredar.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman di Jakarta, Selasa, sebagai respons atas rumor yang menyebut Istana telah menyiapkan surpres untuk mengganti orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang masuk ke DPR terkait usulan pergantian tersebut. Senada, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga mengaku belum menerima atau mengetahui keberadaan surpres dimaksud.
Di luar bantahan administratif, Sahroni memberikan penilaian terhadap kinerja Jenderal Sigit. Menurutnya, selama lima tahun memimpin Polri, Sigit menunjukkan dedikasi yang tinggi, meski tetap ada ruang perbaikan. Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto mempertahankan Sigit karena capaian kerjanya dinilai memuaskan. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi bahwa Presiden tengah mempertimbangkan rotasi cepat di tubuh kepolisian.
Dinamika ini menarik dicermati karena isu pergantian Kapolri kerap menjadi indikator arah kebijakan keamanan nasional. Di tengah berbagai tantangan, mulai dari penegakan hukum hingga stabilitas politik, posisi Kapolri menjadi sangat strategis. Publik dan pelaku pasar kerap menjadikan isu ini sebagai sinyal stabilitas pemerintahan. Namun, bantahan dari DPR menunjukkan bahwa tidak ada pergeseran signifikan dalam peta kekuasaan keamanan saat ini.
Pengamat kepolisian menilai bahwa pernyataan tegas dari Komisi III ini penting untuk menjaga iklim politik tetap kondusif. Spekulasi yang tidak berdasar, jika dibiarkan, dapat menimbulkan ketidakpastian di internal Polri dan mengganggu fokus institusi dalam menjalankan tugas pokoknya. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi polemik yang berlarut-larut.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana strategi Presiden dalam mengelola rotasi jabatan di tubuh Polri, mengingat masa jabatan Sigit masih panjang. Apakah akan ada evaluasi berkala yang berujung pada pergantian, atau justru mempertahankan kepemimpinan yang ada demi konsistensi kebijakan? Publik tentu berharap setiap keputusan yang diambil selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan profesionalisme institusi.



