Singapura Perketat Pengawasan Pintu Bomb Shelter: RUU Baru Beri Kewenangan SCDF
Baca dalam 60 detik
- RUU baru akan memberi SCDF wewenang menindak pemasok pintu shelter yang tidak sesuai standar, menutup celah regulasi yang ada.
- Selain itu, sistem lisensi kelas untuk bahan mudah terbakar berisiko rendah akan meringankan beban usaha tanpa mengorbankan keselamatan.
- Perubahan ini menegaskan komitmen Singapura pada kesiapsiagaan sipil, sekaligus menjadi contoh bagi negara lain termasuk Indonesia.

Pemerintah Singapura bergerak mengencangkan pengawasan terhadap produk shelter sipil. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Sipil dan Keselamatan Kebakaran yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada Selasa (4/8), Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) bakal mendapat kewenangan baru untuk menindak para pemasok pintu bomb shelter yang tidak memenuhi standar.
Selama ini, celah regulasi membuat SCDF hanya bisa menjangkau lembaga sertifikasi. Jika ditemukan produk bermasalah, langkah yang tersedia hanyalah membekukan atau mencabut akreditasi lembaga tersebut bekerja sama dengan Singapore Accreditation Council. Namun, produsen dan distributor yang memasok produk tak patuh belum tersentuh hukum. RUU ini dirancang untuk menutup kekosongan itu, sebagaimana ditegaskan MHA dalam keterangannya.
Meski demikian, SCDF mengakui belum ada satu pun kasus ketidakpatuhan yang teridentifikasi hingga saat ini. Langkah ini lebih bersifat preventif, mengingat shelter merupakan fitur wajib di setiap hunian baru di Singapura. Fungsinya vital: melindungi warga dari dampak ledakan dan pecahan peluru saat keadaan darurat nasional. Aturan pun melarang keras pemilik rumah mengubah atau melepas pintu shelter beserta kerangkanya, termasuk menyentuh ventilasi udara.
Di luar isu shelter, RUU ini juga membawa perubahan signifikan pada Undang-Undang Keselamatan Kebakaran 1993. Salah satu poin krusialnya adalah pengenalan skema lisensi kelas untuk aktivitas penyimpanan dan penanganan minyak bumi serta bahan mudah terbakar berisiko rendah. Langkah ini dinilai mampu memangkas beban administratif pelaku usaha tanpa mengorbankan standar keselamatan kebakaran.
Setiap tahun, SCDF menerbitkan lebih dari 6.500 lisensi individual untuk kegiatan semacam itu. Dengan skema baru, pemilik lokasi seperti pom bensin, laboratorium tertentu, atau gedung yang menyimpan solar untuk genset darurat tak lagi memerlukan persetujuan individual. Mereka cukup memenuhi ketentuan lisensi kelas, yang mencakup persyaratan keselamatan kebakaran dan regulasi lain. Namun, pengawasan tetap berjalan lewat inspeksi rutin dan audit yang dilakukan SCDF.
Bagi pelanggar, konsekuensinya tegas. SCDF berwenang mengambil tindakan penegakan hukum atas pelanggaran regulasi lisensi kelas, bahkan mencabut lisensi. Perusahaan yang lisensinya dicabut harus memenuhi syarat tertentu, seperti menyerahkan rencana perbaikan dan jaminan kepatuhan di masa depan, sebelum diizinkan mendaftar ulang. Sementara itu, aktivitas berisiko tinggi tetap memerlukan lisensi individual.
RUU ini juga memperluas peran petugas penegak hukum tambahan SCDF. Mereka yang selama ini bertugas melakukan pemeriksaan keselamatan kebakaran dan inspeksi bangunan, nantinya akan dilibatkan dalam pengawasan transportasi minyak bumi dan bahan mudah terbakar. Dengan begitu, para perwira SCDF dapat memfokuskan keahlian mereka pada investigasi yang lebih kompleks dan penanganan insiden.
Perubahan lain mencakup fleksibilitas Menteri Dalam Negeri dalam menentukan masa jabatan dua panel penyelidikan, yaitu Panel Penyelidikan Insinyur Keselamatan Kebakaran dan Panel Penyelidikan Inspektur Terdaftar, yang sebelumnya ditetapkan dua tahun. Selain itu, RUU ini mencabut Undang-Undang (Larangan) Senjata Kimia yang dinilai tidak lagi diperlukan, karena regulasi turunannya telah diubah untuk menjamin keamanan transportasi bahan kimia tertentu di jalan raya.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menawarkan pelajaran berharga. Negara kita juga memiliki regulasi bangunan yang mewajibkan fasilitas perlindungan sipil, meski dengan skala dan tantangan berbeda. Penguatan pengawasan rantai pasok produk keselamatan, seperti yang dilakukan SCDF, bisa menjadi rujukan untuk memastikan standar bangunan tahan bencana benar-benar diterapkan. Apalagi, Indonesia kerap menghadapi bencana alam, sehingga kesiapan infrastruktur sipil menjadi isu yang tidak bisa ditawar.
Ke depan, efektivitas RUU ini akan teruji pada implementasinya. Pertanyaannya, mampukah skema lisensi kelas benar-benar meringankan dunia usaha tanpa melonggarkan pengawasan? Atau justru sebaliknya, celah-celah baru akan muncul? Singapura tampaknya percaya diri dengan keseimbangan yang ditawarkan, namun waktu yang akan membuktikan.



