Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Digelar Pekan Depan: Gugatan Diterima, Hakim Tunggal Ditunjuk
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, akan menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026, setelah gugatan serupa ditolak PN Jaksel karena salah kewenangan.
- Kasus ini berakar pada dugaan mark up pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun dalam program Makan Bergizi Gratis, yang melibatkan total lima tersangka.
- Sidang praperadilan berpotensi menguji kekuatan alat bukti Kejaksaan Agung dan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum kasus korupsi strategis di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada Rabu pekan depan. Sidang ini menjadi babak baru bagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Perkara dengan nomor registrasi 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst tersebut telah resmi terdaftar dengan Lodewyk sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa hakim tunggal Firman Akbar telah ditunjuk untuk memimpin persidangan. Langkah ini diambil setelah upaya serupa di PN Jakarta Selatan kandas lantaran pengadilan tersebut menilai dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan upaya paksa yang terjadi di luar wilayah hukumnya.
Penolakan oleh PN Jaksel, yang diputuskan hakim tunggal Abdul Affandi, menegaskan aturan kompetensi relatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan praperadilan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi lokasi penangkapan, penahanan, atau penyitaan. Karena dianggap salah alamat, permohonan Lodewyk ditolak tanpa memeriksa substansi gugatan, termasuk keabsahan status tersangka dan dugaan prosedur penahanan yang sewenang-wenang.
Kasus yang menjerat Lodewyk merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025โ2026. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark up) pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dan menjadi sorotan publik, mengingat MBG merupakan program prioritas pemerintah.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan pengembangan kasus yang melibatkan aliran dana dan modus operandi yang terstruktur.
Menurut analis hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, praperadilan yang diajukan Lodewyk berpotensi menjadi ujian bagi kekuatan alat bukti Kejaksaan Agung. "Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status tersangka bisa gugur dan penahanan harus dilepaskan. Ini akan menjadi pukulan telak bagi penegakan hukum kasus korupsi strategis," ujarnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi perkara, sehingga putusan tidak serta-merta membebaskan Lodewyk dari tuntutan pokok.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi cermin pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa publik, terutama dalam program yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak seperti MBG. Ke depan, putusan praperadilan ini akan menentukan arah penanganan kasus dan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Akankah gugatan prosedural ini menjadi celah bagi tersangka untuk lolos, atau justru memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi? Semua akan terjawab dalam persidangan pekan depan.



