Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan, Sasar Kejanggalan Sprindik dan Predicate Crime
Baca dalam 60 detik
- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mendaftarkan dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan TPPU.
- Gugatan pertama fokus pada keabsahan upaya paksa, sementara gugatan kedua menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor.
- Langkah hukum ini berpotensi menguji ketelitian penyidik dalam merumuskan predicate crime, yang menjadi kunci dalam perkara pencucian uang.

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memastikan akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Langkah ini diambil untuk menguji sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik, sekaligus membuka ruang koreksi atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Perwakilan tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa permohonan pertama menyasar upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan dalam sangkaan TPPU. Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor. "Pembagian ini merupakan strategi hukum karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Rencananya, kedua gugatan akan resmi didaftarkan paling cepat Rabu (5/8/2026).
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menambahkan bahwa penyusunan gugatan didasari analisis mendalam terhadap tindakan penyidik. Ia menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat (5) KUHAP terkait penahanan, serta persoalan krusial mengenai predicate crime dalam perkara TPPU. "Kami melihat ada kaitan erat antara penetapan tersangka dengan predicate crime-nya. Di situlah persoalannya," tegas Farizi. Kejelasan predicate crime menjadi fundamental karena menentukan konstruksi hukum perkara pencucian uang.
Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti pasal yang disangkakan kepada Febrie, yakni Pasal 607 KUHP baru. Pasal tersebut memang mengakomodasi 25 jenis predicate crime, namun penyidik dinilai tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang dimaksud. "Wajar kami bertanya, ini predicate crime yang mana? Kalau disebut korupsi, jenisnya ada 30 dan klasifikasinya 7. Yang mana yang dimaksud?" ucap Febri. Ketidakjelasan ini, menurutnya, menjadi celah hukum yang patut diuji melalui praperadilan.
Lebih jauh, Febri mengungkapkan adanya kejanggalan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Ia menemukan bahwa setiap sprindik untuk perkara tipikor langsung mencantumkan frasa "dan pencucian uang" atau "dan/atau pencucian uang". "Apa boleh satu sprindik mengatur dua tindak pidana sekaligus? Ini yang kami pertanyakan," ujarnya. Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa proses penyidikan tidak sesuai prosedur, sehingga mekanisme praperadilan menjadi instrumen yang tepat untuk menguji keabsahannya.
Langkah praperadilan ini menjadi sorotan publik karena Febrie adalah mantan pejabat tinggi Kejagung yang pernah menangani banyak perkara korupsi besar. Kasusnya mencuat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dan kini proses hukumnya terus berlanjut. Para pengamat menilai bahwa gugatan ini tidak hanya berdampak pada nasib Febrie, tetapi juga menguji profesionalisme penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan mantan penegak hukum.
Jika praperadilan dikabulkan, konsekuensinya bisa luas: penetapan tersangka bisa batal demi hukum, dan penyidik harus memperbaiki proses penyidikan. Namun, jika ditolak, Febrie tetap harus menghadapi proses hukum yang berjalan. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pengadilan akan berani mengoreksi langkah penyidik yang dinilai cacat prosedur, atau justru memperkuat posisi aparat dalam kasus yang sarat kepentingan ini.



