KI DKI Jakarta Desak KPU Jaga Privasi Data Pemilih saat Pemutakhiran
Baca dalam 60 detik
- Komisi Informasi DKI Jakarta meminta KPU menjaga keseimbangan transparansi dan perlindungan data pribadi dalam pemutakhiran daftar pemilih.
- Data seperti nama, alamat, dan agama harus melalui uji konsekuensi untuk menentukan mana yang boleh dipublikasikan.
- Tanpa pengelolaan ketat, risiko kebocoran data pemilih bisa mengancam kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar tidak mengorbankan perlindungan data pribadi warga saat menjalankan pemutakhiran data pemilih. Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan bahwa transparansi dan privasi harus berjalan seimbang, terutama karena data pemilih bersifat sensitif.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Harry mengapresiasi langkah KPU DKI yang telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan sistem layanan pemutakhiran data sejak awal. Menurutnya, hal itu menunjukkan KPU sebagai lembaga modern yang memahami pentingnya tata kelola informasi publik. Namun, ia mengingatkan bahwa pemutakhiran data pemilih memiliki karakteristik khusus karena langsung bersinggungan dengan identitas pribadi warga negara.
โKami melihat sangat baik apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta,โ ujar Harry, seraya menambahkan bahwa keterbukaan informasi harus tetap mengedepankan perlindungan privasi. Ia menjelaskan, data seperti nama, alamat, agama, dan pekerjaan perlu melalui mekanisme uji konsekuensi secara komprehensif. โKPU DKI Jakarta dapat menentukan secara jelas informasi mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan,โ katanya.
Harry mendorong agar uji konsekuensi dilakukan secara rinci oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DKI Jakarta terhadap setiap item data. Dengan demikian, ketika ada permintaan informasi, KPU tidak perlu mengulang proses uji konsekuensi. Semua sudah dipetakan sejak awal melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Menurut Harry, tujuan utama yang harus dijaga adalah memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban negara melindungi data pribadi. Ia juga mencatat bahwa tidak adanya sengketa informasi publik yang melibatkan KPU DKI Jakarta pada pemilu dan pilkada sebelumnya menjadi bukti layanan informasi telah berjalan baik. Ke depan, tantangannya adalah menjaga konsistensi tersebut di tengah volume data pemilih yang terus bertambah.
Langkah preventif seperti pemetaan data melalui DIP dan DIK diharapkan mampu menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu lainnya di Indonesia. Pertanyaan yang tersisa: apakah KPU di daerah lain siap mengadopsi praktik serupa untuk melindungi data pemilih?



