Kurir Ganja 56 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa dan Terdakwa Banding
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim PN Medan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Hendra Gunawan, kurir 56,13 kg ganja yang ditangkap September 2025.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup, sehingga kedua belah pihak mengajukan banding.
- Kasus ini mengungkap jaringan narkoba lintas daerah di Sumatera Utara dengan dua pelaku utama masih buron dan upah Rp700 ribu per kilogram bagi kurir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hendra Gunawan, kurir yang terbukti membawa 56,13 kilogram ganja. Hukuman ini disertai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, namun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana seumur hidup. Akibatnya, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 23 September 2025 di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung. Dari pengembangan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 56,13 kilogram yang disimpan di rumah seorang bernama Paisal, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut Jaksa Penuntut Umum Nurliza Fitriyani, Hendra mengaku menjemput ganja dari Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dan akan menyerahkannya kepada penerima berinisial Fuhruzen—juga buron.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara itu, faktor meringankan hanya karena Hendra merupakan tulang punggung keluarga. Ketua Majelis Hakim Eliyurita menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto pasal-pasal dalam KUHP baru.
Jaksa menuntut hukuman seumur hidup mengingat jumlah barang bukti yang masif. Namun, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun—masih dalam batas maksimal ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu seumur hidup atau 20 tahun. Keputusan ini menjadi dasar banding dari jaksa, sementara terdakwa juga mengajukan banding karena merasa hukuman terlalu berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba di Sumatera Utara masih aktif, dengan kurir sebagai mata rantai yang paling mudah dijemput. Dua aktor utama masih buron, menunjukkan tantangan penegakan hukum dalam membongkar jaringan hingga ke atas. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan juga memicu perdebatan: apakah hukuman 20 tahun cukup memberikan efek jera bagi kurir besar? Atau justru banding jaksa akan mengubahnya menjadi seumur hidup?
Dari sisi regulasi, kasus ini menjadi salah satu uji coba penerapan KUHP baru (UU 1/2023) yang mengatur penyesuaian pidana. Publik menanti apakah proses banding akan menghasilkan putusan final yang lebih berat, atau sebaliknya meringankan. Yang jelas, peredaran ganja lintas kabupaten di Sumut masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat.



