Bantah Beri Amplop ke Menteri, Bupati Kuansing: Saya Tak Tahu Isinya
Baca dalam 60 detik
- Bupati Kuansing Suhardiman Amby membantah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut.
- Raja Juli sebelumnya mengaku telah mengembalikan amplop itu dan melaporkannya sebagai gratifikasi ke KPK, namun laporan berpotensi tidak ditindaklanjuti berdasarkan aturan baru.
- KPK tetap mendalami keterlibatan Raja Juli dalam kasus suap yang menjerat Suhardiman bersama dua tersangka lainnya.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya memberikan amplop berisi uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/7), ia mengaku tidak tahu-menahu soal amplop yang disebut-sebut ditinggalkan di meja menteri. "Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih)," ujarnya.
Pernyataan Suhardiman bertolak belakang dengan pengakuan Raja Juli yang sebelumnya menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut. Dalam keterangan tertulis pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengungkapkan bahwa amplop itu dikembalikan kepada pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditinggalkan saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Ia juga melaporkan kejadian itu sebagai penolakan gratifikasi ke KPK. Namun, berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi yang dilaporkan secara benar pun berpotensi tidak ditindaklanjuti jika objeknya berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan. Amplop tertutup yang tidak diketahui isinya masuk dalam kategori tersebut.
KPK menyatakan akan tetap mendalami keterlibatan Raja Juli dalam kasus ini meskipun laporan gratifikasinya belum tentu diproses. Lembaga antirasuah itu tengah menyidik dugaan suap jabatan yang melibatkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas aturan gratifikasi yang baru. Perkom 1/2026 memberikan celah bagi pejabat untuk melaporkan gratifikasi tanpa konsekuensi hukum jika objeknya tidak bernilai ekonomis. Namun, publik menanti apakah KPK mampu membuktikan adanya aliran suap di balik amplop tersebut. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
Ke depan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: mampukah KPK mengungkap isi amplop dan membuktikan keterkaitan Raja Juli dengan dugaan suap? Ataukah aturan baru justru menjadi tameng bagi pejabat yang menerima gratifikasi?



