Parlemen Jepang Sahkan Undang-Undang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Baca dalam 60 detik
- Jepang membentuk badan khusus di bawah kabinet untuk menangani bencana besar, termasuk gempa megathrust yang diprediksi terjadi.
- Badan ini akan dipimpin seorang menteri yang berwenang merekomendasikan langkah mitigasi kepada kementerian lain, dengan target operasi November mendatang.
- Pembentukan lembaga ini menjadi langkah strategis Jepang dalam memperkuat ketahanan nasional, sekaligus memberi pelajaran bagi Indonesia yang juga rawan gempa.

Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang pembentukan badan khusus penanggulangan bencana yang akan berada di bawah kendali langsung kabinet. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman gempa bumi besar yang diperkirakan akan melanda sejumlah wilayah, termasuk Palung Nankai dan kawasan Tokyo.
Badan yang ditargetkan mulai beroperasi pada November mendatang itu akan dipimpin oleh seorang menteri yang bertugas membantu perdana menteri dalam koordinasi respons krisis. Menteri tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga lain, dan mereka yang dinilai kurang optimal dalam upaya penanggulangan bencana wajib mengikuti arahan tersebut.
Kantor pusat badan ini akan berlokasi di Tokyo dengan jumlah personel mencapai 352 orang, yang terbagi dalam empat departemen: respons bencana, manajemen bencana daerah, perencanaan pencegahan, dan kebijakan komprehensif. Pemerintah Jepang juga berencana membuka dua kantor regional pada tahun fiskal 2027 atau setelahnya untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, lokasi dan fungsi kantor regional masih dalam tahap diskusi karena banyak pemerintah daerah yang berminat menjadi tuan rumah.
Pembentukan badan ini merupakan inisiatif mantan Perdana Menteri Shigeru Ishiba, yang mendirikan kantor persiapan tak lama setelah menjabat pada Oktober 2024. Perdana Menteri Sanae Takaichi kemudian melanjutkan proses tersebut dengan menyetujui rancangan undang-undang pada Maret lalu, setelah kebijakan dasar pembentukan badan ini disahkan pada Desember 2024.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini memberikan pelajaran berharga. Indonesia juga berada di kawasan rawan gempa dan tsunami, namun belum memiliki badan setingkat menteri yang secara khusus menangani penanggulangan bencana dengan kewenangan lintas sektor. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bukan langsung di bawah presiden. Dengan adanya badan baru di Jepang yang langsung di bawah kabinet, efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan saat krisis diharapkan meningkat.
Ke depan, efektivitas badan ini akan diuji ketika bencana besar benar-benar terjadi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah struktur baru ini mampu mempercepat respons dan mengurangi korban jiwa secara signifikan dibandingkan sistem sebelumnya. Jepang, yang telah memiliki sistem peringatan dini dan infrastruktur tahan gempa, kini menambah lapisan koordinasi politik yang lebih kuat.



