KPK Ungkap Skema Pemerasan Bupati Sukoharjo: Setoran Pegawai Capai Rp2,93 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT atas dugaan pemerasan terhadap pegawai BPKAD dan OPD.
- Etik diduga meneruskan praktik setoran dari suaminya, Wardoyo Wijaya, dengan total penerimaan mencapai Rp2,93 miliar dari upah pungut.
- Uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, dan KPK masih mendalami dugaan pengeluaran fiktif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya, dengan modus memotong insentif pajak dan retribusi daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7), KPK mengamankan sejumlah uang dan dokumen yang menguatkan dugaan bahwa Etik memerintahkan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak 2021.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Etik, yang menjabat dua periode (2021-2025 dan 2025-2030), menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. SK tersebut diduga menjadi alat untuk memeras pegawai BPKAD dengan dalih "setoran upah pungut".
Menurut Asep, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai. Praktik ini bukan hal baru; Etik diduga melanjutkan tradisi yang sudah berjalan sejak suaminya, Wardoyo Wijaya, menjabat bupati pada 2010-2021. Kode perintah seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" dan "padakno karo bapak" menjadi bukti bahwa besaran setoran disamakan dengan era Wardoyo.
Skema pemerasan tidak hanya menyasar BPKAD. Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, untuk mengumpulkan "setoran rutin OPD" setiap tahun, termasuk saat momen Tunjangan Hari Raya (THR). Tri Mulyo bahkan diduga membuat pengeluaran fiktif dan markup pengadaan untuk menambah setoran. Namun, KPK masih mendalami temuan ini.
Selama lima tahun, Richard Tri Handoko mengumpulkan potongan upah pungut dari eselon III di BPKAD, lalu disetorkan ke Etik melalui Sekretaris BPKAD Nardi. Total penerimaan dari jalur ini mencapai Rp2,93 miliar. Sementara itu, setoran rutin OPD yang dikelola Tri Mulyo pada 2024-2026 mencapai Rp840 juta, dengan rincian Rp245 juta (2024), Rp350 juta (2025), dan Rp245 juta (2026).
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7). KPK kini mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat akan rentannya praktik korupsi di pemerintahan daerah, terutama yang melibatkan pemotongan insentif pegawai.
Ke depan, KPK akan mengusut tuntas dugaan pengeluaran fiktif dan markup yang dilakukan Tri Mulyo. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana praktik serupa terjadi di daerah lain, dan apakah regulasi insentif daerah perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang?



