Pemilik Warung Bubur di Singapura Didakwa Gelapkan Pajak Rp40 Miliar, Aset Mewah Disita
Baca dalam 60 detik
- Pemilik restoran terkenal di Geylang, Buntono, menghadapi 30 dakwaan terkait penggelapan pajak dan pencucian uang senilai total S$3,8 juta.
- Uang tunai S$2,4 juta, rumah di Serangoon Gardens, dan mobil Lamborghini Aventador disebut sebagai hasil kejahatan dalam dakwaan.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di Indonesia tentang risiko kepatuhan perpajakan dan pengawasan transaksi mencurigakan.

Pemilik warung bubur populer di kawasan Geylang, Singapura, harus berurusan dengan hukum setelah didakwa melakukan penggelapan pajak dan pencucian uang yang nilainya mencapai hampir S$3,8 juta atau setara dengan Rp40 miliar. Buntono, pria berusia 49 tahun yang hanya menggunakan satu nama, menghadapi total 30 dakwaan yang terdiri dari tiga tuduhan pencucian uang dan 27 pelanggaran perpajakan.
Menurut dokumen pengadilan yang dirilis Jumat (3/7), Buntono diduga telah menyembunyikan pendapatan usahanya selama periode tahun pajak 2016 hingga 2024. Akibatnya, negara dirugikan sekitar S$2 juta dari pajak penghasilan yang tidak dibayarkan. Selain itu, ia juga secara sengaja tidak mendaftarkan usahanya untuk Pajak Barang dan Jasa (GST), yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar S$1,8 juta.
Otoritas pajak Singapura (IRAS) bersama Kepolisian Singapura mengumumkan telah melakukan penyelidikan bersama atas kasus ini. Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk uang tunai lebih dari S$2,4 juta, sebuah rumah di Brockhampton Drive, Serangoon Gardens, dan satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador. Nilai rumah dan mobil tersebut tidak diungkapkan dalam dokumen pengadilan.
Kasus ini menyoroti praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil-menengah di sektor kuliner. Buntono, yang dikenal sebagai pemilik Eminent Frog Porridge, diduga sengaja mengecilkan pendapatan dagangannya dan tidak melaporkan kewajiban GST. Modus seperti ini kerap terjadi di Indonesia, terutama pada usaha mikro yang belum sepenuhnya sadar pajak. Namun, sanksi di Singapura jauh lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal S$500.000 untuk setiap dakwaan pencucian uang.
Menurut pengamat pajak, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di Indonesia bahwa otoritas pajak semakin agresif dalam menelusuri aliran dana dan aset mencurigakan. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap kasus serupa. Namun, penegakan hukum seringkali terhambat oleh kompleksitas pembuktian dan jumlah sumber daya.
Buntono akan kembali menjalani sidang pada Agustus mendatang. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kasus ini akan mendorong reformasi kepatuhan pajak di sektor UMKM di kawasan Asia Tenggara, atau hanya menjadi kasus isolasi yang tidak mengubah praktik bisnis yang sudah mengakar.



