Pembiayaan Inovatif untuk Konservasi: Wamenhut Pastikan Bukan Komersialisasi Kawasan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan skema pembiayaan inovatif untuk taman nasional harus berorientasi konservasi, bukan komersialisasi.
- Pemerintah membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional untuk menyusun strategi 2026โ2030, termasuk karbon, sponsor satwa, dan jasa lingkungan.
- Langkah ini sejalan dengan target FOLU Net Sink 2030 dan membutuhkan tata kelola transparan agar manfaat dirasakan masyarakat sekitar kawasan.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pembiayaan inovatif untuk kawasan konservasi harus ditempatkan sebagai alat pendukung, bukan sebagai pintu masuk komersialisasi taman nasional. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis (18/6/2026), merespons kekhawatiran publik akan potensi eksploitasi kawasan lindung melalui skema pendanaan baru.
Rohmat menjelaskan bahwa fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas utama. Skema pembiayaan seperti kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, dan instrumen pasar hanya berperan sebagai instrumen pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies. "Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi," tegasnya.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas ini bertugas merancang kerangka, strategi, dan instrumen pembiayaan inovatif untuk periode 2026โ2030. Beberapa taman nasional yang menjadi fokus antara lain Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, serta lanskap spesies ikonik di Aceh dan Jambi.
Sejumlah instrumen pembiayaan yang tengah dijajaki meliputi pembiayaan berbasis karbon, skema sponsor satwa liar (foster sponsorship), program one company one species, species bond, serta pembayaran jasa lingkungan. Seluruh instrumen ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kawasan, perlindungan spesies, kapasitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk masyarakat hukum adat.
Rohmat menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Setiap dukungan dari perusahaan, lembaga filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. "Setiap dukungan harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia," paparnya.
Langkah ini juga memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan. Upaya tersebut sejalan dengan agenda Indonesia's FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca. Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat, Indonesia menunjukkan komitmen iklim diterjemahkan ke aksi nyata di tingkat tapak.
Bagi investor dan pelaku usaha di Indonesia, skema ini membuka peluang partisipasi dalam pendanaan konservasi melalui mekanisme karbon atau kemitraan spesies. Namun, keberhasilan jangka panjang akan bergantung pada konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pertanyaan yang tersisa: apakah instrumen pasar mampu berjalan seimbang tanpa menggeser prioritas ekologis?



