Viral Video Klaim Menkeu Bongkar Korupsi Rp576 Triliun, Polri Pastikan Itu Hoaks
Baca dalam 60 detik
- Sebuah video yang beredar di media sosial menuduh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar skandal korupsi yang melibatkan Megawati, Puan, dan Ganjar dengan nilai fantastis Rp576 triliun.
- Tim verifikasi Polri dan Liputan6.com memastikan klaim tersebut palsu; tidak ada pemberitaan resmi dari KPK, Kejagung, Polri, maupun Kemenkeu yang mendukung tuduhan itu.
- Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada konten viral tanpa sumber jelas dan selalu melakukan cross-check ke portal resmi lembaga penegak hukum.

Klaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar dugaan korupsi senilai Rp576 triliun yang melibatkan Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dan Ganjar Pranowo hanyalah konten palsu yang sengaja disebar untuk memicu kegaduhan politik. Kepastian itu diperoleh setelah Tim Humas Polri bersama dengan Liputan6.com melakukan penelusuran mendalam terhadap unggahan video yang viral sejak 10 Juni 2026.
Video yang beredar di berbagai platform media sosial itu menampilkan narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan secara terang-terangan mengungkap praktik korupsi besar-besaran yang melibatkan tiga tokoh nasional tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan satu pun bukti atau pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Polri yang mendukung klaim tersebut.
"Penelusuran kami dengan membuka situs resmi lembaga penegak hukum dan Kemenkeu tidak menemukan informasi seperti yang disebutkan dalam unggahan itu. Tidak ada konferensi pers, siaran pers, atau dokumen hukum yang merujuk pada kasus tersebut," demikian pernyataan dari tim verifikasi Polri, Kamis (18/6/2026).
Fenomena penyebaran hoaks bermuatan politik seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia. Menjelang tahun politik, konten-konten manipulatif kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan atau menciptakan opini negatif di masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas penyebar informasi palsu yang berpotensi memecah belah bangsa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dan menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi lembaga terkait," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Dengan semakin canggihnya teknologi pengeditan video dan audio, hoaks semakin sulit dibedakan dari fakta. Masyarakat diharapkan lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengusung narasi sensasional tanpa bukti yang jelas.
Ke depan, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat pengawasan terhadap konten viral yang berpotensi hoaks. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah platform media sosial bertanggung jawab atas penyebaran konten palsu yang merugikan nama baik individu dan institusi negara?



